Pemerintah Kota Jakarta Barat menyegel lapangan MMT Padel yang terletak di Jalan Puri Ayu, Kembangan, karena diduga belum memenuhi syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, memimpin langsung proses penyegelan pada hari Senin, 2 Maret 2026. Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah penegakan aturan terhadap pemilik bangunan yang tidak menyelesaikan proses perizinan.
"Bangunan ini belum melengkapi persyaratan perizinan. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami taat kepada ketentuan dan azas yang berlaku," ujar Lin dalam keterangannya, yang dikutip pada Selasa (3/3/2026).
Sementara lapangan padel disegel, tidak ada aktivitas yang diperbolehkan di area tersebut, termasuk operasional kafe yang berada di dalam gedung. Iin juga menegaskan bahwa atribut penyegelan yang telah dipasang tidak boleh diusik.
"Kami sudah sampaikan langsung kepada manajemen MMT tidak boleh ada aktivitas. Kami juga ingatkan agar atribut segel dan banner tidak dirusak, karena itu melanggar peraturan," ucap Iin. Ia menekankan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Jakarta Barat untuk menertibkan bangunan di wilayahnya.
Menurut data dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), tercatat ada sekitar 132 bangunan yang sedang dalam pemetaan untuk dicek kelengkapan izin bangunan.
Advertisement
Kendati sebagian besar bangunan telah memiliki izin, Lin menyatakan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang melanggar prosedur. Hal ini termasuk lapangan padel yang berdiri di area Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Nantinya bangunan diperbolehkan kembali beroperasi jika seluruh dokumen legalitas, mulai dari PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF), telah diterbitkan secara resmi," tandasnya.
Sebelumnya, penyegelan lapangan padel juga dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur. Sudin Citata Jaktim menyegel Star Padel, yang terletak di Jalan Pulomas Barat RT 005 RW 013, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari 2026. Penyegelan ini dilakukan oleh petugas Sudin Citata dengan memasang spanduk merah bertuliskan, 'Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)'.
Penyegelan fasilitas olahraga tersebut dilakukan karena pemilik usaha tidak memiliki izin bangunan berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, aktivitas di lapangan itu juga dikeluhkan oleh masyarakat di sekitar pemukiman karena menyebabkan kebisingan hingga larut malam. Tindakan ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.
Advertisement
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa dari total 397 lapangan padel yang ada, sebanyak 185 di antaranya tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Hingga 23 Februari 2026, terdapat 185 bangunan padel yang belum mengantongi izin PBG," ungkap Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, melalui pesan singkat yang dilansir oleh Antara pada Rabu, 25 Februari 2026.
Vera mengakui bahwa perkembangan pembangunan lapangan padel di Jakarta berlangsung sangat cepat. Saat ini, tercatat ada 212 bangunan lapangan padel yang sudah memiliki PBG. Dia menegaskan bahwa PBG adalah dokumen yang wajib dimiliki agar suatu bangunan dapat digunakan secara sah. Setelah memperoleh PBG, pengelola baru bisa mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan tersebut aman dan layak untuk digunakan.
"Dokumen yang wajib adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. Jika PBG saja tidak ada, maka tidak mungkin bisa mengajukan SLF," jelasnya.