Fakta Baru, 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Kantongi Izin Bangunan!

Jika izin PBG saja belum dikantongi, maka ratusan lapangan padel tersebut juga otomatis tidak mempunyai Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Fakta Baru, 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Kantongi Izin Bangunan!
Fakta Baru, 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Kantongi Izin Bangunan! (Merdeka.com)

Sebanyak 185 lapangan padel yang berdiri di Jakarta rupanya tak kantongin izin bangunan. Di antaranya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Demikian temuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Bangunan padel yang tidak berizin sampai dengan 23 Februari 2026 berjumlah 185 bangunan," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Vera Revina Sari saat dikonfirmasi, Kamis (26/2).

Padahal, kata Vera pelaku usaha wajib memiliki PBG. Menurut dia, jika izin PBG saja belum dikantongi, maka ratusan lapangan padel tersebut juga otomatis tidak mempunyai Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," ucap Vera.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencatat bahwa terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Ratusan lapangan padel kemudian didalami untuk memastikan kepatuhan perizinan seluruh fasilitas tersebut.

"Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan. Untuk kasus yang di Jakarta Timur, kami sedang pelajari," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono usai rapat terbatas (Ratas) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2).

Pengetatan perizinan pembangunan lapangan padel baru dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai keluhan warga terkait keberadaan lapangan padel di kawasan permukiman. Tiga persoalan utama yang dikeluhkan warga meliputi parkir kendaraan, kebisingan, dan jam operasional.

Oleh sebab itu, Pramono pun resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan permukiman. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan seluruh pembangunan fasilitas olahraga tersebut hanya diperbolehkan berada di zona komersial.

"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono.

Dia menyebut bahwa kebijakan ini juga menutup peluang penerbitan izin baru lapangan padel di lingkungan pemukiman warga. Pemprov DKI menilai keberadaan fasilitas olahraga komersial di area perumahan berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan, mulai dari kebisingan hingga peningkatan aktivitas komersial di kawasan residensial.

Tak hanya menghentikan izin baru, Pemprov DKI juga akan menindak tegas lapangan padel yang telah beroperasi tanpa legalitas bangunan. Atas pelanggaran tersebut, Pemprov DKI tengah menyiapkan sanksi berlapis.

"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha. Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata, lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ujarnya.

Rekomendasi