Legislator Minta Dinas Citata DKI Bijak Terapkan Aturan Lapangan Padel DKI Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan penertiban lapangan padel, meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI tidak gegabah dan mempertimbangkan aturan yang lebih realistis terkait Aturan Lapangan Padel DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem, Ongen Sangaji, meminta jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, termasuk camat dan lurah, agar tidak gegabah dalam mengeluarkan kebijakan terkait penertiban lapangan padel di ibu kota. Pernyataan ini disampaikan Ongen di Jakarta pada Jumat, 10 April 2026, menanggapi isu penertiban yang beredar.
Ongen menyoroti adanya ancaman pembongkaran lapangan padel yang sudah dibangun, padahal menurutnya, hanya segelintir dari sekitar 450 lapangan padel di Jakarta yang bermasalah. Ia menilai permasalahan ini tidak perlu digeneralisasi dan meminta pendekatan yang lebih bijak dari pihak berwenang.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan lima aturan baru untuk operasional lapangan padel, yang bertujuan menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban. Aturan ini telah disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, mencakup pembatasan jam operasional hingga persyaratan perizinan.
Sorotan Legislator Terhadap Kebijakan Penertiban Lapangan Padel
Ongen Sangaji, legislator dari Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, secara tegas menyuarakan kekhawatirannya terhadap pendekatan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI dalam menertibkan lapangan padel. Ia meminta agar jajaran dinas, camat, dan lurah tidak berlebihan dengan mengeluarkan surat edaran, apalagi sampai ada ancaman pembongkaran lapangan padel yang telah dibangun.
Menurut Ongen, dari total sekitar 450 lapangan padel yang tersebar di Jakarta, hanya sebagian kecil yang menghadapi masalah, sehingga generalisasi permasalahan ini dinilai tidak tepat. Ia berpendapat bahwa penertiban yang terlalu agresif dapat merugikan pengelola lapangan padel yang telah beroperasi dengan baik.
Lebih lanjut, Ongen juga mengkritisi aturan teknis yang dianggap tidak realistis di lapangan, seperti ketentuan jarak 160 meter dari permukiman atau keharusan berada di jalan dengan lebar zona tertentu. Kondisi lahan di Jakarta yang terbatas membuat aturan tersebut sangat sulit dipenuhi, dan jika diterapkan secara kaku, tidak ada lapangan padel yang akan memenuhi syarat.
Oleh karena itu, Ongen menegaskan bahwa aturan tersebut harus menjadi bahan koreksi yang lebih bijak dari Pemprov DKI Jakarta, agar kebijakan yang dikeluarkan dapat diterapkan secara adil dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dampak Positif Olahraga Padel dan Solusi Proporsional
Di tengah polemik penertiban, Ongen Sangaji juga menyoroti aspek positif dari keberadaan olahraga padel di Jakarta. Ia menilai bahwa olahraga ini membawa dampak baik, khususnya bagi anak muda, karena mampu mengalihkan generasi muda dari potensi perilaku negatif.
Sebagai alternatif dari penertiban yang gegabah, Ongen mendorong pendekatan yang lebih proporsional. Salah satu solusi yang diusulkannya adalah pembatasan jam operasional lapangan padel, bukan pembongkaran.
Pembatasan jam operasional ini dapat diberlakukan apabila keberadaan lapangan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari warga sekitar dan dilengkapi dengan fasilitas parkir yang memadai. Pendekatan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan pengelola, warga, dan pemerintah.
Lima Aturan Baru Pemprov DKI Jakarta untuk Operasional Lapangan Padel
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru yang ketat bagi pengelola lapangan padel, dengan tujuan utama untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di ibu kota. Aturan ini telah disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan mencakup lima syarat utama yang harus dipatuhi.
Berikut adalah lima syarat penting yang harus dipenuhi untuk operasional lapangan padel di DKI Jakarta:
- Aturan Jam Operasional: Lapangan padel yang berlokasi di zona perumahan dibatasi jam operasionalnya maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
- Larangan di Kawasan Perumahan: Pemprov DKI mengimbau agar lapangan padel didirikan di kawasan komersil, bukan di area perumahan.
- Izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta: Setiap pengelola wajib mengantongi izin terlebih dahulu dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta sebelum mendirikan lapangan padel.
- Ketersediaan Lahan Parkir: Pengelola lapangan padel harus memiliki fasilitas lahan parkir yang memadai untuk menampung kendaraan pengunjung.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Pengelola diwajibkan untuk mengantongi surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai legalitas bangunan.
Sumber: AntaraNews