Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mengambil langkah serius untuk memastikan kepatuhan perizinan dan aset lapangan padel. Langkah ini diambil setelah adanya keluhan dari sejumlah masyarakat terkait operasional fasilitas olahraga tersebut di wilayahnya. Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, menegaskan pentingnya penegakan aturan ini sesuai arahan pimpinan.
Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyoroti permasalahan perizinan dan aset sebagai fokus utama. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dalam rapat pimpinan sebelumnya. Rapat terbatas tersebut membahas pengendalian pembangunan sarana olahraga padel di Balai Kota DKI Jakarta.
Menanggapi arahan tersebut, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan berencana untuk menyegel bangunan lapangan padel yang menuai protes warga. Lapangan yang berlokasi di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, menjadi salah satu target penindakan. Kepala Sudin Citata Jaksel, Andy Lazuardy, mengonfirmasi rencana tindakan tersebut, menyatakan koordinasi sedang dilakukan dengan dinas terkait untuk penegakan sesuai ketentuan.
Advertisement
Advertisement
Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, menekankan bahwa kepatuhan terhadap perizinan dan pengelolaan aset lapangan padel menjadi prioritas utama. Penegasan ini merupakan respons langsung terhadap arahan Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dalam rapat pimpinan yang membahas isu serupa. Fokus utama adalah menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan legalitas dan kepemilikan fasilitas olahraga ini.
Rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (24/2) lalu menjadi landasan bagi Pemkot Jaksel untuk bertindak. Dalam rapat tersebut, Pj. Gubernur Teguh Setyabudi menggarisbawahi pentingnya pengendalian pembangunan sarana olahraga padel. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai dengan tata ruang kota, serta meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
Permasalahan lapangan padel seringkali muncul karena ketidaksesuaian antara lokasi pembangunan dengan peruntukan zona. Selain itu, aspek kepemilikan aset dan perizinan yang belum lengkap juga kerap menjadi pemicu keluhan warga. Pemkot Jaksel berkomitmen untuk meninjau kembali seluruh lapangan padel yang beroperasi di wilayahnya guna memastikan semua telah memenuhi standar dan regulasi yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Sebagai langkah konkret, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan akan melakukan penyegelan terhadap bangunan lapangan padel yang bermasalah. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, yang diprotes oleh warga sekitar. Kepala Sudin Citata Jaksel, Andy Lazuardy, menyatakan bahwa tindakan akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku setelah berkoordinasi dengan dinas terkait.
Berdasarkan pembahasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tidak mentolerir praktik pembangunan tanpa izin yang sah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pengelola lapangan padel lainnya yang belum memenuhi kewajiban perizinan. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa setiap pembangunan sarana olahraga dilakukan sesuai prosedur. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran perizinan di lingkungan mereka.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru terkait pembangunan lapangan padel untuk mengatasi permasalahan yang ada. Pembangunan lapangan padel baru tidak lagi diperbolehkan di zona perumahan. Sebaliknya, pembangunan fasilitas olahraga ini harus dilakukan di zona komersial yang telah ditetapkan.
Untuk lapangan padel yang sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun berada di kawasan perumahan, pengelola diimbau untuk bernegosiasi dengan wali kota dan jajaran terkait. Negosiasi ini akan mencakup penetapan batas waktu operasional guna meminimalisir gangguan bagi warga sekitar. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Selain itu, semua lapangan padel yang berlokasi di perumahan, meskipun telah memiliki izin PBG, hanya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Batasan waktu ini diberlakukan untuk mengurangi potensi kebisingan dan gangguan malam hari. Jika lapangan padel menimbulkan kebisingan akibat pantulan bola atau teriakan yang mengganggu masyarakat, pengelola wajib membuat fasilitas tersebut kedap suara. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan ketenteraman lingkungan tempat tinggal warga.
Advertisement
Sumber: AntaraNews