Pemkot Jaksel Ajukan Rp16 Miliar untuk Percepat Pengolahan Sampah Organik Jakarta Selatan
Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengajukan anggaran Rp16 miliar untuk percepatan Pengolahan Sampah Organik Jakarta Selatan melalui metode teba modern dan biopori jumbo, menargetkan pengurangan signifikan dan penghentian pengiriman ke Bantargebang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) mengajukan anggaran sekitar Rp16 miliar untuk mempercepat pengolahan sampah organik. Inisiatif ini akan dilakukan melalui penerapan teba modern dan biopori jumbo di berbagai wilayah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Jaksel untuk mengatasi masalah sampah secara mandiri.
Anggaran sebesar Rp16 miliar tersebut akan digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang akan didistribusikan kepada masyarakat. Salah satu fokus utamanya adalah penyediaan peralatan untuk membuat biopori mandiri di setiap rumah tangga. Harapannya, setiap rumah di Jakarta Selatan dapat berkontribusi aktif dalam mengurangi sampah organik dari sumbernya.
Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Hendrik Mindo Sihombing, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah organik yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Dengan pengolahan di tingkat sumber, beban TPST Bantargebang diharapkan dapat berkurang secara signifikan. Jakarta Selatan sendiri dinilai masih memiliki banyak lahan hijau yang potensial untuk dimanfaatkan sebagai pupuk hasil olahan sampah organik.
Strategi Pengolahan Sampah Organik Melalui Biopori dan Teba Modern
Pemkot Jakarta Selatan berencana untuk mengimplementasikan biopori jumbo yang akan dibagikan per Rukun Tetangga (RT). Biopori jumbo ini memiliki kapasitas tabung antara 30 hingga 80 liter, memungkinkan pengolahan sampah organik dalam skala komunal. Selain itu, teba modern akan dibangun di beberapa titik strategis di seluruh wilayah Jakarta Selatan.
Program ini juga mendorong setiap rumah tangga untuk memiliki biopori mandiri, terutama bagi rumah yang memiliki pekarangan luas. Hendrik Mindo Sihombing menekankan bahwa sampah sisa makanan merupakan penyumbang volume sampah organik terbesar dan menimbulkan bau tidak sedap. Dengan biopori mandiri, sampah jenis ini dapat diolah langsung di rumah, mengurangi penumpukan dan masalah bau.
Anggaran Rp16 miliar yang diajukan tidak hanya mencakup penyediaan peralatan, tetapi juga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya agar program pengolahan sampah organik ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan inisiatif ini.
Target Pengurangan Sampah dan Kewajiban Pengelolaan Mandiri
Pemkot Jakarta Selatan menargetkan pengurangan sampah hingga 50 persen secara bertahap pada Agustus 2026. Puncak dari upaya ini adalah penghentian total pengiriman sampah ke TPST Bantargebang mulai 1 Januari 2027. Target ambisius ini menunjukkan komitmen serius pemerintah kota dalam mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan.
Selain rumah tangga, tempat usaha seperti hotel, restoran, dan kafe juga akan diwajibkan untuk mengolah sampah secara mandiri. Mereka akan didorong untuk menggunakan teba modern sebagai solusi pengolahan sampah organik. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas cakupan pengolahan sampah dari sumbernya, tidak hanya terbatas pada sektor rumah tangga.
Pemanfaatan sumur resapan lama yang sudah tidak terpakai juga menjadi bagian dari rencana Pemkot Jaksel untuk dijadikan teba modern. Hendrik Mindo Sihombing menyatakan bahwa hal ini memungkinkan, asalkan lokasi tersebut tidak rawan banjir dan dapat ditinggikan jika diperlukan. Inovasi ini menunjukkan pendekatan adaptif dalam memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada untuk tujuan pengelolaan lingkungan.
Sumber: AntaraNews