Pemkot Serang Tegas Lakukan Penutupan Permanen Tambang Ilegal Galian C Usai Telan Korban Jiwa
Pemerintah Kota Serang mengambil tindakan tegas dengan penutupan permanen aktivitas tambang ilegal Galian C di Taktakan, menyusul insiden tragis yang menelan korban jiwa dan kerusakan lingkungan.
Pemerintah Kota Serang telah mengambil langkah serius dengan menutup secara permanen aktivitas pertambangan pasir dan batu atau Galian C ilegal. Penutupan ini berlokasi di kawasan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, setelah insiden tragis menewaskan seorang warga setempat. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa operasi tambang dihentikan karena tidak memiliki izin resmi dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Keputusan penutupan permanen ini diambil pada Senin, 26 Januari, menyusul temuan bahwa kegiatan penambangan tersebut telah beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Insiden terbaru yang menyebabkan korban jiwa menjadi pemicu utama tindakan tegas dari Pemkot Serang.
Penutupan ini diharapkan dapat menghentikan dampak negatif yang ditimbulkan oleh tambang ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun. Pemkot Serang berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa demi menjaga lingkungan dan keselamatan warga. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk mencegah pembukaan kembali tambang ilegal tersebut.
Alasan Penutupan dan Dampak Lingkungan Tambang Ilegal
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan bahwa penutupan tambang Galian C ini bersifat permanen karena tidak memiliki izin operasional. "Hari ini kita langsung lakukan penutupan karena Galian C ini tidak ada izinnya atau ilegal. Kita akan tutup permanen," ujar Budi. Ketiadaan izin ini menjadi dasar utama tindakan tegas pemerintah kota. Operasional tambang ilegal tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di atas lahan perorangan, menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan sekitar.
Aktivitas penambangan liar ini dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan tidak memberikan kontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Keberadaan tambang liar ini tidak memberikan kontribusi positif, justru merusak lingkungan dan membahayakan nyawa masyarakat," kata Budi. Kerusakan lingkungan yang dimaksud meliputi perubahan bentang alam dan potensi bencana lebih lanjut.
Selain itu, tambang ilegal ini juga membahayakan keselamatan warga sekitar. Lubang-lubang galian yang ditinggalkan menjadi jebakan berbahaya, terutama saat terisi air. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya upaya reklamasi atau pengamanan dari pihak penambang. Oleh karena itu, penutupan menjadi langkah krusial untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.
Insiden Tragis dan Upaya Pengawasan Ketat Pemkot Serang
Langkah tegas Pemkot Serang diambil setelah insiden nahas pada malam sebelumnya, di mana seorang warga tewas tenggelam di lubang galian. Warga setempat, Amaru, menjelaskan bahwa dua korban bernama Adam dan Fattah (7) ditemukan meninggal dunia pada Senin (26/1) dini hari di dalam kubangan air bekas Galian C. Keduanya ditemukan setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Amaru menambahkan, "Terakhir kali, keduanya terlihat sedang memancing di jembatan yang letaknya tak jauh dari area pertambangan. Saat ditemukan posisinya sudah meninggal dan kaku dua-duanya." Insiden ini menjadi bukti nyata bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal. Jenazah kedua korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga di pemakaman umum setempat.
Untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal, Pemkot Serang akan menempatkan petugas di lokasi. Satpol PP dan instansi terkait akan melakukan pengawasan melekat guna mencegah pembukaan kembali tambang. Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Sumber: AntaraNews