Tambang Ilegal Serang: Dua Bocah Tewas, Dinas ESDM Banten Pastikan Tak Berizin dan Akan Ditindak
Tragis! Dua bocah tewas tenggelam di bekas galian tambang ilegal Serang. Dinas ESDM Banten tegaskan lokasi tak berizin dan akan berkoordinasi untuk penindakan tegas.
Dua bocah, Adam (8) dan Fattah (7), ditemukan tewas tenggelam di bekas galian tambang C di Sitauan Kidul, Umbul Tengah, Taktakan, Kota Serang. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (26/1) malam, setelah keduanya dilaporkan hilang sejak sore hari. Warga menemukan korban mengambang sekitar pukul 00.00 WIB dalam kondisi tidak bernyawa.
Kematian dua anak tersebut memicu perhatian terhadap status hukum lokasi galian. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten memastikan tambang tersebut beroperasi secara ilegal. Lokasi galian C itu tidak mengantongi izin pertambangan resmi dari pihak berwenang.
Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin galian C di wilayah Kota Serang. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut sepenuhnya tanpa izin. Insiden ini menyoroti bahaya serius dari tambang ilegal bagi masyarakat sekitar, khususnya anak-anak.
Status Ilegal dan Penegasan Dinas ESDM Banten
Ari James Faraddy, Kepala Dinas ESDM Banten, secara tegas menyatakan bahwa semua aktivitas galian C di Kota Serang tidak memiliki izin dari dinasnya. “Semuanya enggak ada izinnya yang kami keluarkan di Kota Serang. Dipastikan ilegal karena tidak berizin,” ujarnya. Penegasan ini disampaikan menyusul insiden tenggelamnya dua bocah di lokasi bekas galian tersebut.
Dinas ESDM Banten berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tambang ilegal ini melalui langkah penutupan. Proses ini akan melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi lintas instansi diharapkan dapat mempercepat penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ari menambahkan bahwa berita acara yang dibuat oleh dinasnya akan diteruskan kepada aparat penegak hukum atau Gakkum ESDM. Hal ini bertujuan agar penutupan tambang ilegal dapat dilakukan secara resmi oleh kepolisian hingga Polda Banten. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
Bahaya Tambang Ilegal dan Upaya Pencegahan
Penutupan tambang ilegal merupakan bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ari James Faraddy menyoroti bahwa lokasi tambang kerap menjadi tempat bermain anak-anak, padahal lubang bekas galian memiliki risiko tinggi dan sangat membahayakan keselamatan. “Kami juga sangat miris melihat kejadian seperti itu. Semoga tidak terjadi lagi anak-anak bermain di lokasi tambang,” katanya.
Kapolsek Taktakan, AKP Malik Abraham, mengungkapkan bahwa peristiwa tenggelamnya Adam dan Fattah adalah kejadian kedua dalam sepekan terakhir yang berkaitan dengan kubangan bekas galian C di wilayah tersebut. Sebelumnya, pada Jumat, seorang korban ditemukan tenggelam saat memancing. Ini menunjukkan urgensi penertiban yang lebih serius.
Di Kelurahan Umbul Tengah, diketahui terdapat lebih dari satu lokasi galian C dengan jarak yang tidak terlalu jauh dari tempat dua bocah meninggal. Kondisi ini memperkuat kebutuhan mendesak untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin. Pihak kepolisian bersama instansi terkait masih melakukan penanganan lanjutan dan pendalaman guna mencegah kejadian berulang, termasuk pengamanan lokasi bekas galian yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Sumber: AntaraNews