Tragis! Warga Tewas di Lubang Tambang Bekas Galian, Dinas ESDM Kaltim Desak Penutupan & Reklamasi
Dinas ESDM Kaltim mendesak penutupan lubang tambang bekas galian setelah seorang warga tewas di Samarinda Utara, memicu pertanyaan tentang reklamasi dan keselamatan.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur mendesak penutupan lubang bekas tambang di Samarinda Utara. Desakan ini muncul setelah seorang warga tewas tenggelam di lokasi tersebut. Insiden tragis ini kembali menyoroti pentingnya reklamasi area bekas pertambangan yang sering terabaikan.
Korban, Mustofa (38), ditemukan tewas pada Jumat (12/9) setelah mencoba mengambil perahu kendali jarak jauh miliknya. Perahu tersebut mengapung di tengah genangan air lubang bekas galian. Kejadian ini menjadi pengingat keras akan bahaya lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa pengawasan memadai.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi kejadian. "Sejak aktivitas berhenti, lubang wajib ditutup, bukan dibiarkan begitu saja," tegas Bambang di Samarinda, Minggu. Pernyataan ini menegaskan kembali tanggung jawab perusahaan tambang terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Desakan Penutupan dan Reklamasi Lubang Tambang
Dinas ESDM Kalimantan Timur (Kaltim) secara tegas mendesak agar lubang bekas tambang yang menewaskan Mustofa (38) segera ditutup dan direklamasi. Penutupan ini bertujuan untuk mencegah insiden serupa terulang di masa mendatang. Tragedi ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pemegang izin usaha pertambangan di wilayah tersebut agar lebih bertanggung jawab.
Lubang maut tersebut diketahui merupakan bekas galian tambang batu bara dari Koperasi Putra Mahakam Mandiri. Koperasi ini telah beroperasi di kawasan itu sejak tahun 2017. Bambang Arwanto menjelaskan bahwa area tersebut secara teknis sudah selesai ditambang, sehingga kewajiban reklamasi menjadi mutlak bagi perusahaan.
"Peristiwa meninggalnya Mustofa menjadi peringatan bagi semua pemegang izin usaha pertambangan," ujar Bambang. Ia menekankan bahwa kewajiban pengelolaan lingkungan pasca-tambang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun. Pengawasan dan penanganan lubang bekas tambang atau void pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang dijalankan oleh Inspektur Tambang di bawah koordinasi Kementerian ESDM.
Dilema Pemanfaatan Air Bekas Tambang dan Risikonya
Dalam penanganan lubang tambang yang menjadi lokasi kejadian, muncul sebuah dilema kompleks. Salah satu faktor yang menyebabkan lubang tambang (void) itu masih terbuka adalah adanya permintaan dari sekelompok masyarakat. Warga sekitar disebut-sebut meminta agar genangan air tersebut dibiarkan untuk dimanfaatkan sebagai sumber air bagi lahan pertanian mereka.
Kendati demikian, Bambang Arwanto mengingatkan bahwa pemanfaatan air dari bekas galian tambang tanpa kajian matang memiliki risiko tinggi. Hingga saat ini, belum ada satu pun hasil penelitian resmi yang dapat memastikan bahwa air di lokasi tersebut aman untuk digunakan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak jangka panjang bagi lingkungan dan kesehatan.
"Kami khawatir air tersebut mengandung zat berbahaya atau logam berat sisa aktivitas pertambangan," kata Bambang. Ia menambahkan bahwa zat-zat tersebut bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia maupun tanaman yang mengonsumsinya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak menjadikan air void sebagai satu-satunya sumber pengairan tanpa adanya jaminan keamanan yang teruji secara ilmiah.
Sumber: AntaraNews