Dinas ESDM Kaltim Fasilitasi Aspirasi Mahasiswa Terkait Dampak Pertambangan Kaltim ke Pusat

Dinas ESDM Kaltim memfasilitasi Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan menyuarakan keresahan dampak pertambangan Kaltim, terutama lubang bekas tambang dan deforestasi, agar didengar pemerintah pusat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dinas ESDM Kaltim Fasilitasi Aspirasi Mahasiswa Terkait Dampak Pertambangan Kaltim ke Pusat
Dinas ESDM Kaltim memfasilitasi aspirasi Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) terkait dampak pertambangan Kaltim ke pemerintah pusat, menyusul keresahan atas kerusakan lingkungan. (AntaraNews)

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur baru-baru ini memfasilitasi aspirasi dari Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL). Aspirasi ini berfokus pada isu krusial mengenai dampak pertambangan Kaltim, dengan tujuan agar dapat disampaikan langsung kepada pemerintah pusat demi perbaikan tata kelola lingkungan yang lebih efektif.

Audiensi penting ini berlangsung di Samarinda, di mana Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, memimpin pertemuan tersebut pada hari Rabu. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap keresahan dari kalangan akademisi dan masyarakat terhadap dampak ekologis aktivitas pertambangan batu bara yang dinilai semakin mengkhawatirkan di wilayah Benua Etam.

FMPL secara spesifik menyoroti keberadaan lubang bekas tambang yang belum direklamasi serta tingginya laju deforestasi akibat kegiatan pertambangan. Kondisi ini berpotensi memicu bencana ekologis jangka panjang yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat luas.

Fokus Aspirasi Mahasiswa dan Isu Lingkungan

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap peran aktif rekan-rekan mahasiswa dalam menyuarakan isu kerusakan lingkungan. Ia secara tegas mendorong agar aspirasi kritis ini juga disampaikan secara resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta.

Keresahan utama yang diangkat oleh mahasiswa mencakup dampak ekologis dari aktivitas pertambangan batu bara yang kian mengkhawatirkan di Kalimantan Timur. Sorotan difokuskan pada masalah lubang bekas tambang yang belum direklamasi, sebuah isu krusial yang seringkali menjadi pemicu berbagai permasalahan lingkungan serius.

Selain itu, tingginya laju deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan juga menjadi perhatian serius. Kondisi ini berpotensi besar memicu bencana ekologis dalam jangka panjang, mengancam keberlanjutan lingkungan serta kehidupan masyarakat yang bergantung padanya.

Seluruh pihak yang hadir dalam audiensi akhirnya menyepakati bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang merupakan persoalan serius. Oleh karena itu, diperlukan mitigasi ekologis melalui koordinasi yang lebih baik antar berbagai pemangku kepentingan.

Pergeseran Kewenangan dan Regulasi Pertambangan

Dinas ESDM Kaltim memberikan edukasi bahwa berdasarkan regulasi terbaru, kewenangan perizinan hingga pengawasan data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kini berada penuh di tangan pemerintah pusat. Pergeseran ini memiliki implikasi signifikan terhadap tata kelola pertambangan.

Bambang menjelaskan bahwa pergeseran kewenangan ini merupakan implikasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Undang-undang tersebut secara tegas menegaskan bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara telah ditarik ke tingkat nasional.

Konsekuensi dari sentralisasi regulasi ini, kata Bambang, menyebabkan data spesifik mengenai Jaminan Reklamasi (Jamrek) maupun dokumen teknis lingkungan hidup tidak lagi tersimpan dalam arsip pemerintah provinsi. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk tidak lepas tangan dan tetap menjembatani keluhan masyarakat agar didengar oleh pembuat kebijakan di tingkat kementerian.

Tantangan Pengawasan dan Langkah Tindak Lanjut

Dalam audiensi tersebut, tantangan pengawasan di lapangan juga turut dibahas secara mendalam. Salah satu isu krusial adalah jumlah Inspektur Tambang yang ada saat ini dinilai tidak sebanding dengan banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi.

Kesenjangan ini menciptakan kesulitan dalam melakukan pengawasan yang efektif dan komprehensif terhadap seluruh aktivitas pertambangan. Akibatnya, potensi pelanggaran dan dampak negatif terhadap lingkungan menjadi lebih tinggi.

Sebagai langkah tindak lanjut konkret, Dinas ESDM mengarahkan mahasiswa untuk mengajukan permohonan data rehabilitasi dan reklamasi melalui mekanisme surat resmi kepada Kementerian ESDM. Upaya administratif ini sangat penting.

Hal ini dilakukan agar mahasiswa dapat memperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan langsung dari pemilik otoritas. Dengan demikian, informasi yang didapatkan akan lebih akurat dan dapat digunakan sebagai dasar advokasi yang kuat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi