Polda Babel Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Tambang Timah Maut
Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan tambang timah di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh pekerja, menunjukkan komitmen penegakan hukum.
Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) kembali menetapkan dua individu sebagai tersangka baru terkait insiden kecelakaan pertambangan biji timah. Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Februari 2026 di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, yang menyebabkan tujuh pekerja meninggal dunia.
Kedua tersangka yang baru ditetapkan adalah HT (39), Direktur Utama CV Tiga Saudara, dan MN (62), Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari perusahaan yang sama. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung, Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (20/2) setelah serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Identitas dan Peran Tersangka Baru Kecelakaan Tambang Timah
Penyidikan kasus kecelakaan tambang timah di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, telah mengarah pada penetapan dua tersangka baru. Mereka adalah HT, Direktur Utama CV Tiga Saudara, dan MN, Penanggung Jawab Operasi (PJO) perusahaan tersebut. Keduanya diduga memiliki peran krusial dalam insiden yang menewaskan tujuh pekerja.
HT, yang berusia 39 tahun, memegang posisi sebagai Direktur Utama CV Tiga Saudara, sebuah entitas yang terlibat dalam aktivitas pertambangan. Sementara itu, MN, 62 tahun, bertanggung jawab sebagai Penanggung Jawab Operasi (PJO), yang mengindikasikan perannya dalam aspek teknis dan operasional di lapangan.
Penetapan status tersangka terhadap HT dan MN dilakukan pada Jumat (20/2), menyusul pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Babel. Langkah ini diambil setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan kecelakaan tersebut. Kedua tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mapolda Babel guna mendukung proses penyidikan.
Komitmen Polda Babel dalam Penuntasan Kasus Tambang Timah
Penetapan tersangka baru ini menegaskan komitmen Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam mengusut tuntas kasus kecelakaan tambang timah. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso, menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara guna mengungkap secara menyeluruh insiden yang telah menarik perhatian publik tersebut.
Agus Sugiyarso menambahkan bahwa Kapolda Babel Irjen Polisi Viktor T. Sihombing berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Sebelumnya, Polda Babel telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yang juga terkait dengan dugaan penambangan timah ilegal. Proses penyidikan awal melibatkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan serangkaian penyelidikan mendalam. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kompleksitas kasus pertambangan di wilayah tersebut.
Pemisahan Perkara dan Barang Bukti yang Disita
Dalam proses hukum, insiden di Desa Pemali dipisahkan menjadi dua peristiwa utama. Peristiwa pertama adalah aktivitas penambangan yang secara langsung mengakibatkan meninggalnya tujuh pekerja. Peristiwa kedua berkaitan dengan aktivitas penambangan timah ilegal yang terjadi di lokasi berdekatan dengan area kecelakaan.
Pemisahan ini memungkinkan penyidik untuk fokus pada setiap aspek pelanggaran hukum yang mungkin terjadi, baik yang berkaitan dengan standar keselamatan kerja maupun legalitas operasi tambang. Pendekatan ini penting untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit ekskavator dan dua alat berat lain yang diduga masih tertimbun di lokasi. Selain itu, peralatan tambang, 275 kilogram pasir timah, serta sejumlah dokumen relevan juga turut diamankan untuk mendukung proses hukum.
Sumber: AntaraNews