Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dari berbagai potensi pelanggaran hukum. Upaya ini difokuskan melalui penguatan program Desa Binaan Imigrasi (DBI) di Kelurahan Mantung, Kabupaten Bangka. Langkah strategis ini bertujuan utama untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kerawanan keimigrasian lainnya yang mungkin terjadi di daerah tersebut.
Penguatan program ini melibatkan peran aktif Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang bertugas sebagai garda terdepan. Mereka memastikan efektivitas fungsi DBI dalam mendeteksi dan melaporkan indikasi pelanggaran keimigrasian. Inisiatif ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Pangkalpinang, Raja Reza Hedianshah, menyatakan bahwa kegiatan ini penting. Tujuannya adalah untuk mengetahui secara riil sejauh mana efektivitas fungsi DBI dan Pimpasa dalam mencegah pelanggaran keimigrasian.
Advertisement
Advertisement
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, bersama Tim DBI Direktorat Intelijen Keimigrasian, melakukan monitoring langsung. Mereka meninjau Desa Binaan Imigrasi dan Pimpasa di Kelurahan Mantung, Kabupaten Bangka. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi untuk mengoptimalkan fungsi desa binaan serta peran petugas Pimpasa.
Optimalisasi ini sangat krusial dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Selain itu, program ini juga membendung kerawanan keimigrasian lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat. Imigrasi Pangkalpinang berharap Mantung dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menangkap informasi di akar rumput.
Raja Reza Hedianshah menekankan pentingnya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara Imigrasi dan masyarakat. "Kami ingin menumbuhkan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan dan Kelurahan Mantung diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan, kaki, dan telinga imigrasi dalam menangkap informasi di akar rumput," ujarnya. Program ini dirancang sebagai sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum.
Advertisement
Advertisement
Program Desa Binaan Imigrasi (DBI) memiliki esensi utama untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Hal ini dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi langsung kepada warga desa. Edukasi juga menyasar lingkungan pendidikan di Kelurahan Mantung.
Inisiatif ini bertujuan untuk menjembatani komunikasi dua arah antara Imigrasi dan warga desa. Dengan demikian, informasi terkait regulasi keimigrasian dapat tersampaikan dengan baik. Masyarakat menjadi lebih paham mengenai hak dan kewajiban mereka.
"Esensi utama dari pembentukan DBI ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi langsung, baik kepada warga maupun di lingkungan Pendidikan," kata Raja Reza Hedianshah. Kesadaran hukum yang tinggi diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran.
Advertisement
Advertisement
Lurah Mantung, Junaidi, mengonfirmasi bahwa fungsi DBI dan peran Pimpasa telah berjalan dengan baik. Mereka aktif mengedukasi warga terkait regulasi keimigrasian serta pengawasan aktivitas orang asing yang cukup tinggi di Kelurahan Mantung.
Sinergi antara Imigrasi Pangkalpinang dan pemerintah desa sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan. Komunikasi yang efektif memastikan setiap informasi dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Ini juga membantu dalam pengawasan terhadap potensi ancaman keimigrasian.
Lurah Junaidi berharap jalinan komunikasi dan pertukaran informasi dapat terus diperkuat. "Kami berharap jalinan komunikasi dan pertukaran informasi dengan Pimpasa dapat terus diperkuat, baik melalui koordinasi jarak jauh via telepon maupun melalui kunjungan lapangan berkala guna memberikan edukasi langsung kepada masyarakat," katanya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews