Satpol PP Bangka Perketat Pengawasan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Demi Ketertiban Masyarakat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka gencar perketat pengawasan minuman beralkohol tanpa izin di Sungailiat. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan menindak pelanggaran Perda, termasuk penyitaan puluhan liter arak yang ma
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara aktif memperketat pengawasan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat di wilayah tersebut. Pengetatan ini menyasar sejumlah toko di Kota Sungailiat yang diduga menjual miras ilegal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal. Penjualan produk tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penjualan dan Tempat Minuman Beralkohol. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil operasi pengawasan terbaru, Satpol PP Bangka berhasil menertibkan peredaran minuman beralkohol jenis arak di kawasan Sigambir, Kecamatan Pemali. Penertiban ini dilakukan pada Jumat (8/5) sebagai bagian dari upaya berkelanjutan. Sebanyak 20 liter arak yang dijual bebas kepada masyarakat umum berhasil diamankan oleh petugas.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Perda Minuman Beralkohol
Penjualan minuman beralkohol tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013. Perda ini secara spesifik mengatur tentang Penjualan dan Tempat Minuman Beralkohol di Kabupaten Bangka. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada konsekuensi hukum yang tidak ringan bagi para pelaku.
Achmad Suherman menjelaskan bahwa penjual dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan penjara paling lama enam bulan. Ketentuan sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal.
Pihak Satpol PP Bangka berkomitmen untuk terus menegakkan perda ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Penertiban Peredaran Arak dan Proses Hukum Lanjutan
Dalam operasi pengawasan yang dilakukan, Satpol PP Bangka berhasil menertibkan peredaran arak di kawasan Sigambir, Kecamatan Pemali. Minuman beralkohol jenis arak ini ditemukan dijual secara bebas kepada masyarakat umum. Penertiban ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Sebanyak 20 liter arak berhasil diamankan oleh petugas pada Jumat (8/5) lalu. Hasil uji laboratorium menunjukkan kadar alkohol pada arak tersebut berkisar antara 18 hingga 24 persen. Angka ini menempatkan arak tersebut dalam kategori minuman beralkohol golongan C, yang memerlukan izin khusus untuk peredarannya.
Achmad Suherman menyatakan bahwa pihaknya telah mendata pemilik arak yang disita tersebut. Proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan terhadap pemilik yang terbukti melakukan penjualan tanpa izin. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Bangka.
Dampak Buruk Minuman Beralkohol dan Ajakan Partisipasi Masyarakat
Minuman beralkohol jenis arak diketahui banyak diminati oleh sebagian masyarakat karena harganya yang relatif lebih murah. Namun, Achmad Suherman mengingatkan bahwa dampak buruk dari konsumsi minuman beralkohol sangat besar, seperti mengganggu ketertiban umum dan berdampak buruk terhadap generasi muda.
Ia secara tegas mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Bangka untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif. Kesadaran akan bahaya minuman beralkohol ilegal perlu terus ditingkatkan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi izin resmi. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu Satpol PP dalam menjalankan tugas pengawasan. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penertiban ini.
Sumber: AntaraNews