Pemkot Jayapura Tegaskan Pembatasan Penjualan Minuman Beralkohol Selama Ramadan
Pemerintah Kota Jayapura resmi memberlakukan Pembatasan Penjualan Minuman Beralkohol selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, guna menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah umat Muslim. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif di wilayah Kota J
Pemerintah Kota Jayapura, Papua, secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan serta larangan penjualan minuman beralkohol. Kebijakan ini diterapkan khusus selama bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah di seluruh wilayah Kota Jayapura.
Langkah tegas ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2026. Instruksi tersebut mengatur operasional tempat usaha dan penjualan minuman beralkohol di kota tersebut.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menyatakan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga ketertiban umum. Selain itu, kebijakan ini juga menciptakan suasana kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Detail Regulasi Pembatasan Minuman Beralkohol
Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan surat instruksi yang mengatur secara tegas jam operasional. Aturan ini berlaku untuk tempat hiburan dan toko penjual minuman beralkohol. Rustan Saru menegaskan, pada siang hari, tempat-tempat tersebut tidak diperkenankan beroperasi maupun menjual minuman beralkohol.
Berdasarkan instruksi tersebut, toko penjual minuman beralkohol yang memiliki izin legal hanya diperbolehkan beroperasi. Jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 20.00 WIT hingga 22.00 WIT. Pembatasan ini diberlakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Sementara itu, tempat hiburan malam, termasuk karaoke dan panti pijat, juga memiliki jam operasional yang diatur. Mereka diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIT hingga 24.00 WIT. Pihak Pemkot Jayapura meminta seluruh pelaku usaha dan pengunjung wajib menaati ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah ini.
Dukungan Aparat Keamanan untuk Ketertiban Umum
Kapolresta Jayapura, Fredrickus Maclarimboen, menyatakan kesiapan penuh pihaknya. Kepolisian siap mendukung langkah pemerintah daerah setempat. Dukungan ini bertujuan mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kota Jayapura.
Fredrickus Maclarimboen berharap, dengan adanya Pembatasan Penjualan Minuman Beralkohol ini, seluruh umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan lancar. Sinergi antara pemerintah kota dan aparat keamanan menjadi kunci. Kolaborasi ini penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kekhusyukan ibadah selama Ramadan.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menghormati nilai-nilai keagamaan. Selain itu, kebijakan ini juga menjaga harmoni sosial selama bulan suci. Pelaksanaan aturan ini diharapkan dapat berjalan efektif dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat di Jayapura.
Sumber: AntaraNews