Jaga Kekhusyukan Ramadhan, Pemkot Mataram Perketat Pengawasan Tempat Hiburan
Pemerintah Kota Mataram mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan tempat hiburan selama Ramadhan 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah dan toleransi antarumat beragama.
Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengambil langkah tegas untuk memastikan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Langkah ini diwujudkan melalui pengetatan pengawasan terhadap penutupan tempat-tempat hiburan di seluruh wilayah kota. Kebijakan ini bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta membangun semangat religiusitas dan toleransi antarumat beragama di Mataram.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Mataram, Lalu Martawang, pada Jumat (27/2) menyatakan bahwa pengawasan intensif terus dilakukan oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Patroli rutin dilaksanakan guna memastikan semua tempat hiburan mematuhi larangan operasional selama Ramadhan. Hingga saat ini, evaluasi menunjukkan kepatuhan yang baik dari para pelaku usaha.
Penutupan tempat hiburan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026. Edaran tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh pemilik usaha karaoke, diskotek, dan sejenisnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan khusyuk bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan Tegas Demi Kekhusyukan Ibadah
Pemerintah Kota Mataram menegaskan komitmennya untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan 1447 H/2026. Pengetatan pengawasan tempat hiburan merupakan bagian dari upaya tersebut, sejalan dengan semangat religiusitas yang dijunjung tinggi di kota ini. Kebijakan ini bukan hanya sekadar aturan, melainkan cerminan dari keinginan bersama untuk menghargai nilai-nilai keagamaan dan toleransi.
Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026 menjadi landasan hukum utama bagi penutupan tempat hiburan. Edaran ini secara spesifik mengatur larangan operasional bagi karaoke, diskotek, dan sejenisnya selama bulan puasa. Sosialisasi menyeluruh telah dilakukan kepada para pelaku usaha, memastikan mereka memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Lalu Martawang menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan agar pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim dapat berjalan lancar, aman, dan khusyuk. “Kita bangun kota ini dengan semangat religiusitas. Karena itu kami menginginkan tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Tim Satpol PP Kota Mataram secara aktif melakukan patroli guna memastikan tidak ada tempat hiburan yang membandel. Pengawasan ini bersifat berkelanjutan dan tidak memberikan ruang tawar-menawar bagi pelanggar. Pemkot Mataram berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan penutupan.
Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan akan diberikan secara bertahap. Dimulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga sanksi berat berupa penutupan tempat usaha. Lalu Martawang berharap para pelaku usaha dapat kooperatif terhadap kebijakan pemerintah selama Ramadhan demi menjaga ketertiban umum.
Penerapan sanksi ini menunjukkan keseriusan Pemkot Mataram dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini juga menjadi pesan jelas bagi seluruh pihak untuk menghormati kekhusyukan bulan Ramadhan. Kepatuhan dari semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan damai.
Toleransi dan Aturan Khusus Sektor Kuliner
Selain tempat hiburan, Pemkot Mataram juga mengatur operasional sektor kuliner, termasuk rumah makan, hotel, dan kafe, selama Ramadhan. Untuk sektor ini, jam operasional ditetapkan mulai pukul 16.00 Wita hingga pukul 04.30 Wita. Aturan ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan berbuka puasa dan sahur, sembari tetap menjaga kekhusyukan siang hari.
Dalam semangat toleransi, terdapat pengecualian kebijakan khusus untuk wilayah tertentu dengan komunitas non-Muslim yang besar, seperti di kawasan Cakranegara. Pengecualian ini merupakan bentuk tenggang rasa dan upaya menjaga harmoni antarumat beragama di Kota Mataram.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas Kota Mataram agar tetap harmonis, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemkot Mataram mengimbau semua warga untuk tetap menjaga suasana damai dan saling menghargai perbedaan. Semangat persatuan menjadi kunci utama dalam melewati bulan suci ini dengan penuh berkah.
Sumber: AntaraNews