Pemkot Tanjungpinang Batasi Operasional Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadan 1447 H

Pemkot Tanjungpinang batasi operasional hiburan hingga rumah makan sepanjang Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban umum di kota tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Tanjungpinang Batasi Operasional Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadan 1447 H
Pemkot Tanjungpinang batasi operasional hiburan hingga rumah makan sepanjang Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban umum di kota tersebut. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), secara resmi memberlakukan pembatasan ketat terhadap jam operasional tempat hiburan dan rumah makan. Kebijakan ini akan berlaku sepanjang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.

Langkah ini diambil guna memastikan ketertiban umum tetap terjaga sekaligus menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan kegiatan keagamaan lainnya. Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa pembatasan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan suasana kondusif selama Ramadan.

Surat Edaran (SE) terkait pembatasan ini telah ditujukan kepada berbagai pemilik usaha di Tanjungpinang. Sasarannya meliputi diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, bilyar, game online, warnet, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan (gelper), restoran, kafe, hingga hotel.

Dalam SE tersebut, beberapa jenis usaha hiburan wajib menutup total operasionalnya selama periode tertentu. Pemilik usaha karaoke, bilyar, serta game online/playstation/warnet diwajibkan menutup usahanya selama total tujuh hari. Penutupan ini meliputi dua hari di awal Ramadhan, satu malam pada 17 Ramadan yang bertepatan dengan Nuzulul Quran, serta empat hari di akhir Ramadhan hingga tiga Syawal.

Untuk waktu operasional di luar hari-hari penutupan wajib, usaha seperti karaoke, bilyar, game online, pijat refleksi, pijat tunanetra, dan spa diperbolehkan beroperasi dengan jam terbatas. Mereka dapat buka pada pukul 09.00–16.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 21.00–24.00 WIB. Pembatasan ini dirancang untuk tidak mengganggu waktu ibadah utama.

Sementara itu, diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, dan gelper akan ditutup penuh sepanjang Ramadan hingga tiga Syawal. Namun, fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel diberikan pengecualian. Fasilitas ini masih dapat beroperasi, tetapi hanya pada pukul 21.00–24.00 WIB.

Pemkot Tanjungpinang juga mengatur operasional rumah makan dan sejenisnya selama Ramadhan. Rumah makan, restoran, pujasera, serta kafe yang memiliki fasilitas hiburan hanya diperkenankan memutar musik tanpa bernyanyi. Volume musik juga harus dijaga agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus, dengan jam operasional hiburan dari pukul 21.00–24.00 WIB.

Menariknya, rumah makan secara umum tetap diperbolehkan buka seperti biasa dan tidak diwajibkan menggunakan tirai penutup. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang tidak berpuasa atau membutuhkan makanan di siang hari. Namun, ada aturan tegas terkait penjualan minuman.

Selama Ramadhan, seluruh warung, toko, restoran, dan kafe di wilayah Tanjungpinang dilarang keras menjual minuman keras/minuman beralkohol serta minuman tradisional sejenis tuak. Larangan ini berlaku mutlak untuk menjaga kesucian bulan puasa.

Wali Kota Lis Darmansyah menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah Ramadhan, ketentuan penjualan minuman beralkohol akan kembali mengacu pada regulasi yang ada.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi