Ramadan hingga H+2 Lebaran, Kelab Malam dan Rumah Pijat di Jakarta Wajib Tutup
Andhika menjelaskan bahwa pengaturan ini bukan pembatasan semata, tetapi penyesuaian proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mewajibkan sejumlah usaha pariwisata mulai dari kelab malam, diskotek, mandi uap, bar, hingga rumah pijat untuk tutup sementara, mulai sehari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Hari Kedua Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama periode ibadah dan perayaan.
"Dengan ini diimbau kepada pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata, agar melaksanakan ketentuan," kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata dalam Surat Pengumuman tersebut, dikutip Selasa (17/2).
Andhika menjelaskan bahwa pengaturan ini bukan pembatasan semata, tetapi penyesuaian proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat.
Arena Permainan
Selain itu, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa yang menjadi bagian dari tempat hiburan juga wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri 2026.
Lalu, khusus usaha kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan.
Meski begitu, jam operasional juga diatur secara spesifik, misalnya kelab malam dan diskotek yakni pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.
Pelaku Usaha
Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.
Larangan Menampilkan Konten Pornografi
Lebih lanjut, pengumuman ini juga menegaskan terkait larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” kata Andhika.