Satpol PP Temukan 21 Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional di Jakarta Selama Ramadhan: Ini Sanksinya
Satpol PP DKI Jakarta menindak 21 tempat usaha hiburan yang kedapatan melanggar jam operasional selama Ramadhan. Simak detail pelanggaran jam operasional hiburan Jakarta dan sanksi yang menanti.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menemukan sebanyak 21 tempat usaha hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan jam operasional selama bulan suci Ramadhan. Pelanggaran ini terungkap setelah pengawasan intensif dilakukan di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa tempat-tempat usaha tersebut diberikan peringatan awal atas ketidakpatuhan mereka. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan ketertiban selama Ramadhan.
Hingga 12 Maret 2026, total 690 tempat usaha hiburan dan rekreasi telah diawasi secara menyeluruh oleh jajaran Satpol PP. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat serta menegakkan aturan yang berlaku.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Bertahap bagi Pelanggar
Satriadi Gunawan menjelaskan bahwa 21 tempat hiburan yang melanggar jam operasional tersebut diberikan peringatan terlebih dahulu. Peringatan ini menjadi langkah awal sebelum dijatuhkan sanksi yang lebih berat jika pelanggaran terus berlanjut.
Meski demikian, Satriadi menambahkan bahwa para pelaku usaha umumnya kooperatif setelah diberikan peringatan. Mereka segera menyesuaikan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada hari berikutnya.
Sebelumnya, jajaran Satpol PP telah melakukan sosialisasi menyeluruh kepada para pelaku usaha mengenai aturan jam operasional selama Ramadhan. Hal ini bertujuan agar tidak ada alasan bagi pengelola untuk tidak mengetahui regulasi tersebut.
Aturan Jam Operasional Khusus Selama Ramadhan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan ketat terkait jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan. Kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar diwajibkan tutup.
Penutupan ini berlaku sejak satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran. Kebijakan ini diberlakukan untuk menghormati bulan puasa dan perayaan Idul Fitri.
Namun, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Syaratnya, lokasi tersebut tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit.
Bagi usaha yang diizinkan beroperasi, jam operasionalnya dibatasi pada pukul 20.30-01.30 WIB. Selain itu, pelaku usaha juga wajib melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Beberapa hari tertentu juga mewajibkan penutupan total bagi sejumlah usaha, termasuk hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.
Pengawasan Berkelanjutan hingga Libur Lebaran
Satriadi Gunawan menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan akan terus dilakukan, bahkan selama masa libur Lebaran. Satpol PP akan menerapkan sistem kerja tiga shift bagi seluruh personel di lapangan untuk memastikan pengawasan 24 jam.
Dengan total sekitar 5.100 personel, Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk menjaga ketertiban di ibu kota. Pembagian shift ini memastikan bahwa Jakarta selalu dalam pengawasan.
Jam operasional tempat hiburan akan kembali normal dua hari setelah perayaan Idul Fitri. Hal ini menandai berakhirnya periode pembatasan khusus selama bulan Ramadhan dan Lebaran.
Sumber: AntaraNews