Satpol PP Tulungagung Sidak Warkop Karaoke yang Nekat Beroperasi Selama Ramadhan 1447 H
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah warung kopi berkaraoke yang diduga tetap beroperasi secara tertutup selama bulan suci Ramadhan 1447 H, menindaklanjuti laporan masyarakat dan mene
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah warung kopi berkaraoke. Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan operasional tempat-tempat tersebut selama bulan puasa Ramadhan 1447 H. Sidak tersebut bertujuan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, menegaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang penutupan tempat hiburan malam. Surat edaran ini berlaku sejak awal Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri, bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban umum.
Operasi pemantauan telah dilakukan Satpol PP sejak awal Ramadhan untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam mematuhi ketentuan tersebut. Meskipun sebagian besar tempat hiburan berskala besar telah menunjukkan kepatuhan, laporan mengenai warung kopi berkaraoke yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi tetap menjadi perhatian serius.
Penegakan Aturan Selama Bulan Suci Ramadhan
Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah mengeluarkan kebijakan tegas melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400.8/269/20.01.02/2026. Surat edaran ini secara spesifik mengatur penutupan total seluruh tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah hingga dua hari setelah Idul Fitri 2026.
Jenis usaha yang wajib tutup meliputi kafe karaoke, panti pijat, dan tempat hiburan malam sejenis lainnya, guna menjaga kekhusyukan ibadah dan menciptakan situasi kondusif di wilayah tersebut. Bupati Tulungagung, Gatut S Wibowo, menekankan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa.
Danang Febriantoro menyatakan bahwa hasil pemantauan awal menunjukkan bahwa tempat hiburan malam berskala besar seperti Hexa dan Maxy dipastikan tidak beroperasi. Hal ini mengindikasikan adanya tingkat kepatuhan yang baik dari pelaku usaha besar terhadap aturan yang berlaku selama bulan suci.
Laporan Masyarakat dan Modus Operandi Pelanggaran
Meskipun tempat hiburan besar patuh, Satpol PP masih menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan operasional tempat hiburan berskala kecil, khususnya warung kopi berkaraoke. Laporan ini menyebutkan bahwa tempat-tempat tersebut diduga tetap menerima pengunjung secara tertutup, meskipun dari luar terlihat tidak beroperasi.
Modus operandi yang teridentifikasi adalah tempat usaha terlihat tutup dari luar, namun di dalamnya masih melayani tamu. Lokasi yang dilaporkan masyarakat berada di wilayah Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Sumbergempol.
Saat ini, Satpol PP masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Pihaknya berencana untuk menggelar operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya apabila ditemukan pelanggaran yang memerlukan penindakan lebih lanjut.
Tindakan Penertiban Lainnya oleh Satpol PP
Selain sidak ke warung kopi berkaraoke, Satpol PP Tulungagung juga telah melakukan penutupan kawasan bekas lokalisasi. Penutupan ini dilakukan di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, serta Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, dengan memasang papan pemberitahuan penutupan selama Ramadhan.
Danang Febriantoro menegaskan komitmen Satpol PP untuk terus melakukan patroli dan penertiban secara berkesinambungan. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh tempat hiburan malam mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama bulan Ramadhan, demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Patroli dan penertiban ini juga mencakup pengawasan terhadap usaha kuliner. Meskipun usaha kuliner diperbolehkan beroperasi, mereka diimbau untuk memasang tabir atau tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa.
Sumber: AntaraNews