Satpol PP Jakbar Bentuk Tim Khusus, Pastikan Ketatnya Pengawasan Hiburan Malam Ramadhan

Satpol PP Jakarta Barat membentuk tim khusus beranggotakan 35 personel untuk memastikan ketatnya pengawasan hiburan malam Ramadhan, terutama di tiga kecamatan padat, guna menindak pelanggaran jam operasional sesuai aturan Pemprov DKI.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Satpol PP Jakbar Bentuk Tim Khusus, Pastikan Ketatnya Pengawasan Hiburan Malam Ramadhan
Satpol PP Jakarta Barat membentuk tim khusus beranggotakan 35 orang untuk memperketat Pengawasan Hiburan Malam Ramadhan, memastikan kepatuhan jam operasional sesuai aturan Pemprov DKI Jakarta. (AntaraNews)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat telah membentuk tim khusus yang beranggotakan 35 personel untuk mengintensifkan pengawasan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya tempat hiburan di wilayah tersebut serta adanya surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pembatasan jam operasional.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengonfirmasi pembentukan tim ini pada Jumat di Jakarta, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga kondusivitas selama Ramadhan. Pengawasan ini akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup metode terbuka maupun tertutup untuk memastikan kepatuhan.

Tujuan utama dari pembentukan tim khusus ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Aturan ini telah dijabarkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Satpol PP Jakarta Barat telah membentuk tim khusus beranggotakan 35 orang untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam selama Ramadhan. Pembentukan tim ini didasari oleh jumlah tempat hiburan yang cukup banyak di Jakarta Barat dan adanya surat edaran Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa pengawasan akan dilakukan dengan dua metode, yaitu secara terbuka dan tertutup. Petugas yang melakukan penyamaran akan menjadi bagian dari pola pengawasan tertutup untuk memastikan efektivitas.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi aturan pembatasan jam operasional kepada para pelaku usaha pariwisata di Jakarta Barat. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak mengetahui adanya aturan yang berlaku selama Ramadhan.

Dari delapan kecamatan di Jakarta Barat, pengawasan hiburan malam Ramadhan akan difokuskan pada tiga wilayah utama. Kecamatan Tamansari, Grogol Petamburan, dan Cengkareng menjadi prioritas karena konsentrasi usaha pariwisata yang tinggi di area tersebut.

Herry Purnama menegaskan bahwa Satpol PP Jakarta Barat akan segera menindaklanjuti setiap laporan terkait pelanggaran jam operasional. Informasi dari warga atau yang viral di media sosial akan menjadi perhatian serius untuk memastikan penegakan aturan.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Pihak Satpol PP berharap semua pihak dapat saling menjaga kondusivitas bulan Ramadhan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Aturan tersebut telah dijabarkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Surat edaran tersebut mengatur jam operasional sejumlah tempat hiburan malam yang diperketat selama Ramadhan dan Idul Fitri. Ini termasuk kelab malam dan diskotek yang hanya boleh beroperasi dari pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Jenis usaha lain seperti bar atau rumah minum dibatasi dari pukul 11.00-01.00 WIB, mandi uap dan rumah pijat dari pukul 11.00-23.00 WIB, serta arena permainan ketangkasan dewasa dari pukul 11.00-24.00 WIB.

Untuk karaoke eksekutif, jam operasionalnya adalah 20.30-01.30 WIB, sementara karaoke keluarga dapat beroperasi lebih awal dari pukul 14.00-02.00 WIB. Usaha rumah biliar yang menyatu dengan karaoke eksekutif mengikuti jam operasional karaoke eksekutif, sedangkan biliar yang berdiri sendiri beroperasi pukul 10.00-24.00 WIB.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi