Direktur NCO Living by NIX, Reindy alias Rendy Sentosa, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengizinkan peredaran narkoba di tempat hiburan miliknya.
Reindy ditangkap di area parkir kawasan, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 20.50 Wib. Dia kemudian diperiksa secara intensif di Bareskrim Polri.
"Penangkapan Direktur N.Co Living by NIX atas nama R alias RS," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya tertulis, Kamis (9/4).
Dia menerangkan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari penggerebekan jaringan narkoba di NCO Living by NIX, Badung, Bali.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap tiga orang, yaitu pengedar Ngakan Gede Rupawan, kapten tempat hiburan Beril Cholif Arrohman, dan manajer operasional Steve Wibisono.
Hasil interogasi, nama Reindy muncul sebagai pihak yang diduga memberi izin peredaran narkoba di dalam tempat hiburan tersebut.
"Hasil introgasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan didapatkan informasi bahwa Direktur dari N.Co Living yakni R mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam," ucap dia
Tak hanya itu, polisi juga mengendus adanya permufakatan antara Reindy, Steve Wibisono, serta pihak lain bernama Doni dan Gede untuk mengedarkan narkoba demi menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan.
Advertisement
Tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya meringkus Reindy.
Advertisement
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua ponsel, kartu SIM, buku rekening, dan kartu ATM yang diduga terkait aktivitas jaringan tersebut.
"Kami akan melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tandas dia.