Pemusnahan Miras Tangerang: Pemkot Tegaskan Komitmen Penegakan Perda
Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dengan melakukan Pemusnahan Miras Tangerang, ribuan botol minuman keras yang merupakan hasil penindakan selama satu tahun terakhir. Simak detailnya.
Pemerintah Kota Tangerang, Banten, secara resmi memusnahkan sebanyak 1.128 botol minuman keras (miras) pada Sabtu, 28 Februari 2026, yang dilaksanakan di Puspemkot Tangerang. Tindakan tegas ini merupakan puncak dari penindakan yang telah dilakukan petugas selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005. Perda tersebut secara spesifik mengatur tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tangerang.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti hasil dari serangkaian operasi dan razia penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Pemusnahan ini juga menjadi bagian penting dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, sekaligus menegaskan upaya perlindungan generasi muda.
Komitmen Tegas Pemkot Tangerang Berantas Peredaran Miras
Wali Kota Sachrudin secara lugas menyampaikan bahwa peredaran minuman keras memiliki potensi yang sangat besar untuk mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat. Dampak negatifnya tidak hanya terbatas pada aspek sosial, tetapi juga dapat merugikan kesehatan individu dan masa depan generasi muda.
Mengingat potensi bahaya tersebut, Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen penuh untuk terus menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 secara konsisten dan berkelanjutan. Penegakan perda ini menjadi prioritas utama guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.
Sachrudin menegaskan bahwa Pemkot Tangerang, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta seluruh unsur terkait lainnya, akan terus melakukan langkah-langkah tegas. Upaya ini akan dilaksanakan secara terukur dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran miras di seluruh wilayah Kota Tangerang tanpa pandang bulu.
Langkah-langkah preventif seperti sosialisasi bahaya miras dan represif melalui razia rutin akan terus ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol.
Ajakan Kolaborasi Masyarakat untuk Lingkungan yang Kondusif
Selain fokus pada penegakan hukum, Wali Kota Sachrudin juga tidak lupa mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, penjualan, maupun konsumsi minuman keras. Ia menekankan pentingnya peran aktif setiap individu dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Partisipasi aktif dari masyarakat merupakan faktor krusial dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran miras ilegal. Kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan warga menjadi kunci utama untuk mewujudkan Kota Tangerang yang lebih baik dan bebas dari ancaman minuman beralkohol.
Dalam momentum peringatan HUT ke-33 Kota Tangerang, Sachrudin mengajak seluruh warga untuk merayakan dengan semangat kebersamaan dan melalui kegiatan-kegiatan yang positif serta konstruktif. Ia menegaskan bahwa Kota Tangerang adalah rumah kita bersama yang harus terus dijaga dan dibangun.
Melalui semangat kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Tangerang dapat terus berkembang. Tujuannya adalah menjadi kota yang semakin maju, sejahtera, dan memiliki daya saing tinggi di berbagai sektor, demi kesejahteraan bersama.
Sumber: AntaraNews