Area tambang galian C yang berhenti beroperasi di wilayah Sudamanik, Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/10/2025). (merdeka.com/ arie basuki)
ADVERTISEMENT
Aktivitas tambang batu dan pasir di kawasan Sudamanik, Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tampak berhenti total pada Kamis (23/10/2025). Tidak ada lagi suara mesin alat berat terdengar. Ekskavator, truk pengangkut batu, dan kendaraan tambang lain yang biasanya lalu-lalang di wilayah itu kini menghilang dari pandangan.
Suasana sepi tersebut merupakan dampak dari keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membekukan sementara seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin. Kebijakan itu diberlakukan setelah banyak perusahaan tambang dinilai melanggar aturan dan mengabaikan surat edaran gubernur tertanggal 19 September 2025.
Area tambang galian C yang berhenti beroperasi di wilayah Sudamanik, Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/10/2025). merdeka.com/ arie basukiArea tambang galian C yang berhenti beroperasi di wilayah Sudamanik, Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/10/2025). merdeka.com/ arie basukiArea tambang galian C yang berhenti beroperasi di wilayah Sudamanik, Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/10/2025). merdeka.com/ arie basukiArea tambang galian C yang berhenti beroperasi di wilayah Sudamanik, Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/10/2025). merdeka.com/ arie basukiArea tambang galian C yang berhenti beroperasi di wilayah Sudamanik, Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/10/2025). merdeka.com/ arie basukiArea tambang galian C yang berhenti beroperasi di wilayah Sudamanik, Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/10/2025). merdeka.com/ arie basukiWarung-warung pada area tambang galian C yang tutup di wilayah Sudamanik, Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/10/2025). merdeka.com/ arie basukiArea tambang galian C yang berhenti beroperasi di wilayah Sudamanik, Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/10/2025). merdeka.com/ arie basuki
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional lima perusahaan tambang ilegal karena belum memenuhi perizinan, menandakan komitmen pemerintah daerah dalam penertiban tambang ilegal Sumeda
Pemerintah Provinsi Riau mengambil tindakan tegas menghentikan sementara operasional tambang ilegal Kampar di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, demi menegakkan regulasi pertambangan.
Tim gabungan Polres Subang dan Pemkab Subang intensifkan penindakan tambang ilegal Subang yang merusak lingkungan. Simak detail penghentian aktivitas di Patokbeusi dan ancaman hukumnya.
Polres Bangka kembali menertibkan aktivitas penambangan timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin, mengamankan puluhan mesin dan menegaskan sanksi hukum bagi pelanggar.
Pemerintah Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat menyusun skema transisi untuk membuka kembali secara terbatas aktivitas tambang Bogor Barat, setelah sebelumnya ditutup oleh Gubernur Dedi Mulyadi, demi menjaga keseimbangan ekonomi dan lingkungan.
Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba, memastikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya telah dihentikan. Langkah ini diambil demi kelestarian alam dan membuka jalan menuju legalisasi pengelolaan sumber daya di Pegunungan Arfak.
Ratusan sopir truk tambang bersama keluarga dan anggota Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) menggelar aksi di kawasan Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.