Dinas ESDM Jateng Tanggapi Seruan Warga yang Tuntut Pemerintah Tutup Perusahaan Tambang di Banyumas
Menurut Dinas ESDM pencabutan izin tambang tidak bisa dilakukan lantaran perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi.
Menyikapi desakan warga dan aktivis lingkungan yang meminta pemerintah menutup tambang PT Dinar Batu Agung di Bukit Jenar, Desa Baseh, Kabupaten Banyumas, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah menyebut bahwa pencabutan izin tambang tidak bisa dilakukan lantaran perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi.
"Jadi lokasinya dekat dengan lereng Gunung Slamet, tapi masih di luar kawasan hutan. Tata ruang memperbolehkan untuk ditambang. Maka saat izin diajukan, izinnya keluar," kata Kepala ESDM Cabang Slamet Selatan, Mahendra Dwiatmoko saat dikonfirmasi, Kamis (11/12).
PT DBA telah mempunyai izin penambangan diorit dan batu granit seluas 9,7 hektare sejak 2021. Pembukaan area tambang baru sekitar 2 hektare hingga 2025. Pihak perusahaan sendiri sudah tidak menjalankan proses penambangan sesuai ketentuan.
Tidak diindahkan perusahaan
Akibatnya, limpasan air dari aktivitas tambang berdampak ke sawah dan kolam perikanan warga. Selain mencemari lingkungan, cara penambangan yang tidak sesuai prosedur juga dinilai berpotensi memicu tanah longsor.
"Jadi sebelum viral dan ada penolakan, kami sudah melakukan pengawasan dan pembinaan. Termasuk teguran tertulis dua kali untuk rekomendasi penambangan," ungkapnya.
Surat teguran dan rekomendasi tidak diindahkan oleh perusahaan. Akhirnya, pihak Dinas ESDM Jateng menjatuhkan sanksi penghentian sementara seluruh aktivitas tambang pada 5 November 2025, hingga perusahaan melaksanakan seluruh rekomendasi.
Penghentian sementara
"Sudah kami hentikan sementara agar mereka fokus memperbaiki tata kelola tambang, mulai dari kemiringan lereng, tinggi jenjang, hingga pengelolaan limpasan air agar tidak mencemari lingkungan," jelasnya.
Bila dalam 60 hari, pihak perusahaan tidak menjalankan rekomendasi, pihak ESDM Jateng akan mencabut izin perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Sudah teguran pertama, teguran kedua, penghentian sementara, baru pencabutan izin. Jadi tidak bisa langsung dicabut karena itu menyangkut hak hukum. Wilayah itu diizinkan tata ruangnya, beda kasus jika penambangan ilegal," tandasnya.
Sebelumnya, puluhan warga dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional dan Musyawarah Masyarakat Baseh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Kompleks Menara Pandang Teratai, Purwokerto, Selasa 9 Desember 2025. Mereka mendesak pemerintah menutup permanen tambang PT DBA karena aktivitas empat tahun terakhir dinilai merusak lingkungan.