Respons Gubernur Dedi Mulyadi Usai Ramai Warga Parung Panjang Minta Tambang Dibuka Lagi
Dalam aksi itu, mereka meminta agar aktivitas tambang yang ditutup oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, kembali dibuka.
Sejumlah warga yang tergabung ke dalam Aliansi Masyarakat Cigudeg Rumpin Parung Panjang menggelar aksi di Gedung Tegar Beriman, Bogor.
Dalam aksi itu, mereka meminta agar aktivitas tambang yang ditutup oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, kembali dibuka.
Terkait hal itu, Dedi menegaskan dirinya tetap menolak permintaan tersebut. Sebab, marak warga di Parung Panjang yang mengeluh terganggu aktivitas tambang. Dia menilai kepentingan umum mesti didahulukan.
"Yang dipikirkan adalah jalur Parung Panjang yang dilewati itu adalah masyarakat kita juga yang harus dilindungi agar nyaman ketika sekolah, agar nyaman bepergian ke kantor, agar nyaman ketika pergi ke rumah sakit, agar nyaman berdagang," kata dia pada Rabu (6/5).
"Pertimbangannya adalah kalau dibuka, jalannya mau lewat mana? Mau tidak mau harus lewat Parung Panjang lagi. Kalau lewat Parung Panjang lagi, begitu dibuka nanti protes lagi yang Parung Panjang, demo lagi," lanjut dia.
Solusi Pemprov Jabar
Sebagai solusi bagi mereka yang terdampak penutupan tambang, Pemprov Jabar memberi tawaran agar mereka bisa bekerja sebagai tenaga kebersihan di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jabar. Namun, tawaran itu tak pernah ditanggapi sampai sekarang.
"Upahnya mereka hanya Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu perhari, tanpa BPJS, tanpa asuransi ketenagakerjaan. Saya meminta untuk masukkan jadi tenaga kebersihan PU Provinsi Jawa Barat, membersihkan jalan-jalan di wilayah Bogor," ungkap dia.
"Tapi sampai sekarang datanya enggak ada yang mau ngasih, gitu loh," tandas dia.
SE Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional
Sebelumnya diberitakan, Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Kecamatan Parung Panjang dan Cigudeg di Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
SE dengan Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK itu, menurut dia telah terimplementasi sejak terbit pada 19 September 2025. Adapun aturan ini diterapkan seiring dengan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang didanai dari APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, serta APBD Kabupaten Bogor.
Dalam dokumen yang diterima, diatur bahwa produksi dan penjualan hasil tambang dibatasi hingga 50 persen dari rencana yang sudah ditetapkan. Nantinya, hasil produksi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan di wilayah Jawa Barat.
Selain itu, diatur juga bahwa semua pelaku usaha tambang tak boleh tidak turut pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023. Aturan itu terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.
Adapun soal kendaraan pengangkut, diwajibkan mengikuti aturan daya angkut sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan alat penimbangan di lokasi tambang.