Terbitkan Surat Edaran, Dedi Mulyadi Batasi Aktivitas Tambang & Angkutan Barang di Parung Panjang Bogor
SE dengan Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK itu telah terimplementasi sejak terbit pada 19 September 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Jawa Barat, Adi Komar, mengkonfirmasi ihwal terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengatur Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Kecamatan Parung Panjang dan Cigudeg di Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
SE dengan Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK itu, menurut dia telah terimplementasi sejak terbit pada 19 September 2025. Adapun aturan ini diterapkan seiring dengan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang didanai dari APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, serta APBD Kabupaten Bogor.
“Iya benar (surat edaran tersebut). (Sosialisasi) Bupati ya, bupati untuk membantu mengimplementasikan di lokasi itu. Sudah disampaikan ke bupati, bupati langsung mengimplementasikannya bahkan,” kata Adi saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, pada Kamis (24/9).
Dalam dokumen yang diterima, diatur bahwa produksi dan penjualan hasil tambang dibatasi hingga 50 persen dari rencana yang sudah ditetapkan. Nantinya, hasil produksi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan di wilayah Jawa Barat.
Selain itu, diatur juga bahwa semua pelaku usaha tambang tak boleh tidak turut pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023. Aturan itu terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.
Adapun soal kendaraan pengangkut, diwajibkan mengikuti aturan daya angkut sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan alat penimbangan di lokasi tambang.
“Bupati Bogor diminta mengendalikan implementasi surat edaran ini, menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur Jawa Barat,” imbuh poin dalam SE itu.
Di sisi lain, ditekankan juga pentingnya koordinasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta Kodam III/Siliwangi.