Foto udara pekerja menggunakan alat berat menambang batu di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/08/2025). (merdeka.com/ arie basuki)
Foto udara pekerja menggunakan alat berat menambang batu di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/08/2025). Setelah longsor maut di Cirebon, pemerintah berencana menarik kembali kewenangan perizinan tambang galian C dari provinsi ke pemerintah pusat.
Saat ini, pengelolaan tambang galian C berada di tangan pemerintah provinsi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, turunan dari Undang-Undang Minerba. Namun, pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan tersebut agar izin dan pengawasan kembali diambil alih pusat.Langkah ini ditempuh sebagai respons atas lemahnya pengawasan daerah, yang dinilai berkontribusi terhadap berbagai persoalan lingkungan hingga kecelakaan tambang. Galian C sendiri mencakup tambang non-teknologi tinggi, seperti pasir, kerikil, batu kapur, tanah liat, marmer, granit, andesit, kaolin, batu apung, pasir besi, hingga trass.