Pemprov Riau Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Ilegal Kampar di Tapung
Pemerintah Provinsi Riau mengambil tindakan tegas menghentikan sementara operasional tambang ilegal Kampar di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, demi menegakkan regulasi pertambangan.
Pemerintah Provinsi Riau secara tegas menghentikan sementara operasional pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kabupaten Kampar. Langkah ini menyasar dua lokasi galian C ilegal di Kecamatan Tapung yang beroperasi tanpa perizinan yang sah, melanggar ketentuan yang berlaku.
Penghentian aktivitas ini merupakan bagian dari komitmen kuat pemerintah daerah dalam menegakkan aturan pertambangan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola sektor pertambangan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, menegaskan bahwa semua kegiatan usaha pertambangan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha diminta segera mengurus perizinan yang diperlukan sebelum dapat kembali melakukan kegiatan penambangan secara legal.
Penertiban Tambang Ilegal Kampar oleh Tim Gabungan
Penemuan aktivitas tambang ilegal Kampar ini terungkap saat tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (12/6) lalu. Tim tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Sidak difokuskan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, di mana mereka menemukan kegiatan penambangan tanah urug berlangsung tanpa izin.
Di dua lokasi yang diperiksa secara cermat, tim mendapati alat berat dan kendaraan angkutan masih beroperasi aktif. Ini menunjukkan bahwa kegiatan penambangan tanah urug masih terus berjalan secara masif. Tim segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut demi menjaga kepatuhan hukum.
Sebagai langkah awal penertiban, tim gabungan memasang spanduk peringatan di lokasi tambang. Imbauan penghentian seluruh kegiatan pertambangan juga disampaikan langsung kepada para pelaku usaha. Mereka diminta untuk tidak melanjutkan aktivitas hingga seluruh proses perizinan selesai dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Proses Perizinan dan Sanksi Hukum Terhadap Tambang Ilegal
Selain tindakan penghentian operasional, tim juga melakukan pendekatan persuasif terhadap para pelaku usaha tambang. Mereka diundang secara resmi untuk hadir memberikan klarifikasi terkait aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan. Ini juga menjadi kesempatan berharga bagi pelaku untuk memperoleh penjelasan komprehensif mengenai tata cara pengurusan izin usaha pertambangan yang benar dan sesuai prosedur.
Wan Saiful Effendi kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertambangan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah tidak melarang kegiatan usaha yang produktif, namun semua harus berlandaskan hukum yang kuat. Hal ini untuk memastikan keberlangsungan lingkungan alam dan menciptakan iklim keadilan berusaha bagi semua pihak.
Kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius bagi pelakunya. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun, sebuah ancaman yang tidak bisa dianggap remeh. Selain itu, denda yang dikenakan bisa mencapai paling banyak Rp100 miliar, jumlah yang sangat besar. Ketentuan ini diatur jelas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sumber: AntaraNews