Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba, secara resmi mengumumkan penghentian seluruh aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya, Papua Barat. Pengumuman ini disampaikan pada 31 Oktober, sebagai respons tegas terhadap potensi kerusakan lingkungan yang signifikan akibat penambangan tanpa izin. Pemerintah kabupaten setempat kini bersinergi dengan aparat TNI/Polri untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ilegal tersebut.
Keputusan penghentian aktivitas tambang emas ilegal ini diambil dengan pertimbangan utama untuk menjaga kelestarian alam Pegunungan Arfak. Bupati Dominggus Saiba menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Ia juga menyatakan akan segera bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas lebih lanjut.
Pertemuan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta bertujuan untuk mencari kepastian hukum bagi pengelolaan sumber daya tak terbarukan ini. Harapannya adalah agar pengelolaan dapat dilakukan secara terkontrol, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal.
Advertisement
Advertisement
Penghentian Aktivitas dan Pengawasan Ketat
Bupati Dominggus Saiba secara tegas menyatakan bahwa semua kegiatan penambangan emas ilegal di Pegunungan Arfak telah dihentikan. "Ada tambang ilegal, tapi sudah dihentikan," kata Dominggus, di Distrik Anggi, Pegunungan Arfak. Penghentian ini merupakan langkah krusial untuk melindungi ekosistem lokal yang rentan terhadap eksploitasi.
Pemerintah kabupaten terus memperkuat kerja sama dengan TNI dan Polri untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal yang terjadi. Sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi kegiatan penambangan ilegal di masa mendatang. Pengawasan ketat ini akan terus dilakukan sembari menunggu penyelesaian proses perizinan resmi.
Komitmen terhadap lingkungan menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini. Aktivitas tambang emas ilegal Pegunungan Arfak berpotensi besar merusak kelestarian alam yang menjadi aset berharga. Oleh karena itu, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekologi dan keberlanjutan sumber daya alam.
Advertisement
Advertisement
Upaya Legalisasi dan Kolaborasi Pusat-Daerah
Dalam waktu dekat, Bupati Dominggus Saiba berencana bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta. Pertemuan ini akan membahas legalisasi pengelolaan sumber daya alam tak terbarukan di Pegunungan Arfak. Tujuannya adalah memperoleh kepastian hukum serta porsi pemanfaatan yang adil dan terkontrol.
Upaya legalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Pengelolaan yang terkontrol akan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari sumber daya alam dapat dirasakan oleh masyarakat lokal dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Bupati menekankan bahwa kegiatan eksplorasi kekayaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai prinsip keberlanjutan. Aspek lingkungan, sosial, dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Advertisement
Advertisement
Regulasi Provinsi dan Perlindungan Kawasan Hutan
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan juga telah berupaya menyelesaikan rumusan regulasi. Regulasi ini mengenai perizinan pertambangan rakyat untuk mencegah pertambangan ilegal. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 yang telah ditetapkan.
Peraturan gubernur tersebut akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat sebelum dibahas oleh DPRP Papua Barat. "Waktu periode pertama saya berakhir, Perda Nomor 5 sudah selesai dibahas dan tahun 2023 ditetapkan. Harusnya diikuti aturan turunannya," ujar Mandacan. Proses ini menunjukkan komitmen untuk tata kelola pertambangan yang baik.
Pemerintah provinsi juga akan mengidentifikasi lokasi pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi. Jika lokasi tersebut berada di kawasan hutan, maka perlu ada pengalihan status kawasan menjadi areal penggunaan lain. Upaya legalisasi ini optimis mendapat persetujuan pemerintah pusat, karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Advertisement
Sumber: AntaraNews