Pemkab Jembrana Segel Bangunan Investor di TNBB: Izin Belum Lengkap Jadi Alasan Utama

Pemerintah Kabupaten Jembrana melakukan penyegelan bangunan investor di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini diambil setelah sidak DPRD Jembrana.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Jembrana Segel Bangunan Investor di TNBB: Izin Belum Lengkap Jadi Alasan Utama
Pemerintah Kabupaten Jembrana melakukan penyegelan bangunan investor di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini diambil setelah sidak DPRD Jembrana. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, secara resmi menyegel bangunan milik investor di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Tindakan tegas ini diambil menyusul rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Penyegelan dilakukan setelah inspeksi mendadak menemukan adanya pembangunan tanpa izin yang lengkap.

Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menegaskan bahwa penyegelan ini dipicu oleh ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin tersebut merupakan wewenang pemerintah kabupaten dan menjadi syarat mutlak sebelum memulai konstruksi. Meskipun beberapa izin lain mungkin sudah dimiliki, pembangunan seharusnya menunggu semua perizinan lengkap.

Lokasi penyegelan berada di lahan TNBB, tepatnya di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Sidak gabungan ini melibatkan anggota dewan serta instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Investor, PT. Panorama Menjangan Bali, belum mengurus PBG meskipun sudah diminta oleh Pemkab Jembrana.

Alasan Utama Penyegelan dan Kekecewaan DPRD

Penyegelan bangunan investor di Taman Nasional Bali Barat ini didasari oleh belum lengkapnya perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Ni Made Sri Sutharmi, instansi terkait di Pemkab Jembrana sudah meminta pihak perusahaan untuk mengurus PBG. Namun, hingga saat sidak dilakukan, hal tersebut belum terealisasi, memicu tindakan penyegelan bangunan.

DPRD Jembrana menyatakan kekecewaannya karena pihak PT. Panorama Menjangan Bali selaku investor tidak menemui rombongan dewan saat sidak. Kehadiran investor sangat diharapkan untuk memberikan klarifikasi terkait pembangunan yang sudah berjalan. Padahal, beberapa jenis izin mungkin sudah dimiliki oleh investor, tetapi PBG adalah kunci utama yang belum dipenuhi.

Sri Sutharmi menekankan bahwa meskipun beberapa izin lain sudah ada, investor seharusnya menunggu seluruh jenis izinnya lengkap, termasuk PBG, sebelum memulai pembangunan. "Kami minta disegel karena bangunan tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten," ujarnya.

Pengelolaan Lahan TNBB dan Batasan Pembangunan

Rombongan dewan diterima oleh Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat, Nuryadi, di lokasi lahan yang terletak di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk. Nuryadi menjelaskan bahwa luas lahan TNBB mencapai 19 ribu hektare. Dari total tersebut, sekitar 5000 hektare dapat difungsikan untuk zona pemanfaatan, termasuk area yang dikelola oleh investor.

Khusus untuk PT Panorama Menjangan Bali, perusahaan ini mengelola lahan seluas 30 hektare di zona pemanfaatan tersebut. Namun, ada batasan ketat terkait pembangunan di kawasan konservasi. "Sesuai aturan, dari luas lahan yang dikelola investor, hanya sepuluh persen yang boleh digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana," kata Nuryadi.

Terkait perizinan dan teknis lainnya, Nuryadi berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan dengan DPRD Jembrana itu kepada pihak perusahaan dan pimpinan institusinya. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti temuan terkait penyegelan bangunan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kawasan Taman Nasional Bali Barat.

Penegasan Aturan dan Pentingnya Kawasan Lindung

DPRD Jembrana melakukan sidak ke lokasi setelah mendapatkan laporan adanya pembangunan di lahan TNBB. Pembangunan tersebut mencakup gapura dan sejumlah bangunan lainnya yang memicu kekhawatiran terkait perizinan. Sri Sutharmi meminta pihak investor untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada DPRD Jembrana.

Penegasan ini penting mengingat TNBB merupakan kawasan hutan yang menyangga lingkungan hidup di Bali. "Kami tidak menghalangi apalagi melarang investasi di Jembrana. Tapi, semua harus sesuai aturan, apalagi di kawasan TNBB yang menjadi penyangga lingkungan hidup sektor kehutanan di Bali," tegas Sri Sutharmi.

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa investasi di Jembrana sangat didukung, asalkan mematuhi semua regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan, terutama di area konservasi seperti Taman Nasional Bali Barat, adalah prioritas utama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi