Bupati Malang Tegaskan Pengawasan Kinerja ASN WFH oleh Inspektorat dan BKPSDM
Pemerintah Kabupaten Malang telah memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang non-pelayanan. Bupati Malang M. Sanusi menegaskan pengawasan kinerja ASN WFH akan dilakukan ketat oleh Inspektorat dan BKPSDM Kabupat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mulai memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang non-pelayanan. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Jumat (3/4), sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ. Bupati Malang M. Sanusi menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kinerja ASN selama periode ini.
Pengawasan kinerja ASN WFH akan dilakukan secara rutin dan intensif oleh Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pegawai tetap optimal dalam melaksanakan tugasnya dari rumah. Sanusi mengharapkan seluruh ASN non-pelayanan dapat menjaga profesionalisme dan integritas kerja.
Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di bidang pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perizinan. Seluruh pegawai di sektor-sektor tersebut dipastikan tetap masuk dan bekerja dari kantor masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan layanan esensial kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan normal.
Kebijakan WFH dan Pengecualiannya
Pemerintah Kabupaten Malang telah resmi memberlakukan sistem bekerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Jumat (3/4), mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Penerapan WFH ini diharapkan dapat menjaga efektivitas dan produktivitas kerja ASN di tengah kondisi yang ada.
Bupati Malang, M. Sanusi, menjelaskan bahwa WFH ini secara spesifik ditujukan untuk ASN yang bertugas di bidang non-pelayanan. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ. Pemkab Malang telah menerbitkan surat edaran tersendiri yang menjadi pedoman utama bagi ASN.
Sanusi menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik. Bidang-bidang vital seperti pendidikan, kesehatan, dan perizinan tetap diwajibkan untuk bekerja dari kantor. Hal ini demi memastikan pelayanan esensial kepada masyarakat tidak terhambat dan dapat diakses secara maksimal.
Mekanisme Pengawasan Kinerja ASN WFH
Untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal selama periode WFH, Pemerintah Kabupaten Malang telah menyiapkan mekanisme pengawasan ketat. Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang akan melakukan pemantauan rutin. Pengawasan ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan efisiensi kerja ASN.
Bupati Sanusi menyatakan, "Kinerja mereka akan dipantau langsung oleh Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Malang." Selain itu, ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan melakukan pencatatan presensi kehadiran melalui aplikasi yang telah dimiliki oleh Pemkab Malang secara berkala. Sistem presensi digital ini menjadi alat penting dalam pemantauan kehadiran.
Setiap ASN yang WFH juga harus melampirkan laporan kinerja harian kepada atasan. Laporan ini disampaikan secara langsung dan dalam bentuk tertulis sebagai bukti pelaksanaan tugas. Sistem pelaporan ini menjadi bagian integral dari strategi pengawasan kinerja ASN WFH untuk memastikan transparansi dan pertanggungjawaban.
Aturan dan Sanksi bagi ASN WFH
Pemkab Malang telah menerbitkan surat edaran yang merinci aturan teknis yang wajib dipatuhi oleh ASN selama WFH. Salah satu aturan krusial adalah larangan bagi ASN untuk meninggalkan rumah selama jam kerja. Mereka juga diwajibkan untuk responsif terhadap arahan pimpinan dan siap sedia saat dibutuhkan.
ASN juga diwajibkan untuk hadir di kantor bila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pimpinan untuk keperluan mendesak. Bupati Sanusi menekankan, "Edaran yang terkait kebijakan ini sudah ada, itu menjadi pedoman bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang." Pedoman ini harus ditaati sepenuhnya oleh seluruh ASN yang menjalani WFH.
Sanusi mengingatkan seluruh ASN non-pelayanan yang menjalani WFH untuk senantiasa mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam bekerja. Ia menegaskan, "Sehingga tentu ada resiko hukuman bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran." Pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan akan berujung pada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: AntaraNews