Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendesak dilakukannya kajian lebih mendalam terhadap kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Permintaan ini disampaikan Gubernur Sumut Bobby Nasution usai sosialisasi PBPH di Kantor Gubernur Sumut pada Kamis (18/4). Kebijakan ini berpotensi menimbulkan berbagai dinamika di tengah masyarakat, terutama terkait dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul.
Gubernur Bobby Nasution menyoroti bahwa kebijakan pencabutan PBPH ini mencakup 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan di 11 kabupaten dan satu kota di Sumatera Utara. Dampak lanjutan di masyarakat Sumut menjadi perhatian utama, sehingga pembahasan mendalam sangat diperlukan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. Kekhawatiran ini muncul setelah Gubernur menerima aspirasi dari perwakilan aliansi pekerja yang terdampak.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh perwakilan aliansi pekerja dari 13 perusahaan, yang mengkhawatirkan nasib sekitar 29 ribu masyarakat yang bergantung pada operasional perusahaan hutan tersebut. Oleh karena itu, Gubernur Sumut meminta KLHK untuk mempertimbangkan nasib para pekerja dan masyarakat sebagai pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Diskusi lebih lanjut juga akan melibatkan pihak BUMN, seperti Perhutani, terkait pengelolaan kawasan hutan berikutnya.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan pencabutan Izin Usaha Hutan (PBPH) di Sumatera Utara telah memicu kekhawatiran serius dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terutama mengenai dampak sosial ekonomi yang akan dirasakan masyarakat. Sebanyak 13 perusahaan yang izinnya dicabut beroperasi di 11 kabupaten dan satu kota, melibatkan ribuan pekerja yang kehidupannya akan terpengaruh langsung. Gubernur menegaskan bahwa para kepala daerah pasti akan menyuarakan kekhawatiran tentang masyarakat mereka, tidak hanya soal administrasi tetapi juga keluhan nyata di lapangan.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat adanya sekitar 29 ribu pekerja yang berpotensi kehilangan mata pencarian akibat pencabutan PBPH ini. Angka ini menunjukkan skala dampak yang signifikan, sehingga memerlukan pendekatan yang hati-hati dan solusi komprehensif. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berupaya mencari jalan keluar dengan berdiskusi bersama pihak terkait, termasuk BUMN seperti Perhutani, mengenai pengelolaan kawasan hutan pasca-pencabutan izin.
Meskipun kebijakan ini merupakan hal baru bagi pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara, dampaknya akan langsung dirasakan di daerah tersebut. Gubernur Bobby Nasution secara eksplisit meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadikan nasib para pekerja dan masyarakat sebagai pertimbangan utama. Hal ini menunjukkan pentingnya aspek kemanusiaan dan kesejahteraan dalam setiap kebijakan lingkungan yang diambil.
Advertisement
Advertisement
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ardi Risman, menjelaskan beberapa alasan mendasar di balik pencabutan Izin Usaha Hutan (PBPH). Alasan-alasan tersebut meliputi tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin, tidak terpenuhinya kewajiban administrasi dan teknis, serta tidak adanya aktivitas nyata di lapangan. Pelanggaran peraturan perundang-undangan dan upaya perbaikan tata kelola perizinan berusaha juga menjadi faktor penting dalam keputusan ini.
Selain itu, langkah pencabutan izin ini juga merupakan respons terhadap bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera, termasuk Sumatera Utara. Sumatera Utara disebut sebagai episentrum penertiban PBPH, mengindikasikan urgensi tindakan ini dalam upaya mitigasi bencana dan pelestarian lingkungan. KLHK memandang pencabutan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan fungsi hutan dan lingkungan hidup.
Dalam konteks ini, KLHK mengharapkan peran aktif dari pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pencabutan Izin Usaha Hutan (PBPH). Dukungan dari pemerintah kabupaten/kota sangat krusial untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar dan mencapai tujuan perbaikan tata kelola hutan serta perlindungan lingkungan. Kolaborasi antara pusat dan daerah diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif sambil memaksimalkan manfaat positif dari kebijakan ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews