Menaker Yassierli Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR Keagamaan 2026 Tepat Waktu
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kepada seluruh pemberi kerja untuk menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, serta membuka posko aduan bagi pekerja.
Jakarta, 6 Maret 2026 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali mengingatkan seluruh pemberi kerja di Indonesia untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan hari raya. Pembayaran THR dan BHR harus dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yassierli menekankan bahwa THR dan BHR merupakan hak mutlak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Pemerintah tidak akan ragu untuk menindak tegas pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan gembira bersama keluarga.
Untuk mendukung penegakan aturan ini, Kemenaker telah membuka posko layanan aduan THR dan BHR Keagamaan 2026. Posko ini menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan yang dapat diakses oleh seluruh pekerja. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR mereka.
Kewajiban Pemberi Kerja dan Sanksi Tegas
Menaker Yassierli dengan tegas menyatakan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja. Kontribusi ini penting dalam menopang produktivitas serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, pembayaran THR secara penuh dan tidak dicicil adalah suatu keharusan.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi hak-hak pekerja, dan setiap pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR akan mendapatkan sanksi. Penegasan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemberi kerja akan tanggung jawab mereka. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan harmonis bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Kemenaker akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke posko aduan. Dengan demikian, hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Posko THR Keagamaan 2026: Layanan Konsultasi dan Pengaduan
Kemenaker telah mengaktifkan posko layanan aduan THR dan BHR Keagamaan 2026, yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Posko ini menyediakan dua jenis layanan utama, yaitu konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani berbagai pertanyaan seputar hak THR dan BHR.
Pertanyaan yang paling sering diajukan pekerja di posko ini mencakup hak dan mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemenaker berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pekerja mengenai hak-hak mereka. Ini termasuk bagaimana cara menghitung THR yang benar dan apa yang harus dilakukan jika terjadi perselisihan.
Layanan pengaduan mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah. Posko ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk hari Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun. Hal ini menunjukkan keseriusan Kemenaker dalam melayani dan menindaklanjuti setiap permasalahan pembayaran THR.
Aksesibilitas dan Integrasi Layanan THR
Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemenaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring. Pekerja dapat memanfaatkan laman poskothr.kemnaker.go.id dan layanan pesan WhatsApp di nomor 081280001112. Kemudahan akses ini dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang secara langsung.
Menaker Yassierli mengimbau agar posko serupa juga tersedia di setiap Dinas Ketenagakerjaan provinsi, kota, dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kemenaker. Ini memastikan bahwa masyarakat tidak harus datang langsung ke posko, melainkan bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi atau mengajukan aduan.
Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko. Dengan mekanisme ini, Kemenaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: AntaraNews