Disnakertrans DIY Tangani 67 Aduan Penanganan THR Lebaran 2026, Mayoritas dari UMKM
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY mencatat 67 aduan terkait Penanganan THR Lebaran 2026 dari berbagai perusahaan di provinsi ini. Mayoritas aduan berasal dari UMKM dan sektor manufaktur, dengan sebagian besar kasus masih dalam proses penanganan untu
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menerima dan menangani sebanyak 67 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Aduan ini berasal dari pekerja di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah DIY hingga Jumat, 27 Maret 2026. Penanganan THR Lebaran 2026 ini menjadi fokus utama Disnakertrans untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menjelaskan bahwa 67 perusahaan telah diadukan oleh para pekerja karena berbagai persoalan terkait THR. Proses penanganan aduan ini dilakukan secara intensif oleh pengawas ketenagakerjaan. Tujuan utama adalah menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul antara pekerja dan perusahaan.
Sebagian besar aduan Penanganan THR Lebaran 2026 ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran THR oleh perusahaan. Hal ini mencakup pembayaran yang tidak sesuai ketentuan hingga THR yang belum dibayarkan sama sekali. Disnakertrans DIY terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di wilayahnya.
Sebaran Aduan dan Sektor Terdampak Penanganan THR Lebaran 2026
Distribusi aduan THR Lebaran 2026 menunjukkan sebaran yang cukup merata di beberapa kabupaten dan kota di DIY. Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan jumlah aduan terbanyak, mencapai 30 perusahaan yang dilaporkan. Selanjutnya, Kabupaten Bantul mencatat 18 perusahaan, diikuti oleh Kota Yogyakarta dengan 17 perusahaan. Sementara itu, Kabupaten Kulon Progo hanya menerima dua aduan, dan Kabupaten Gunungkidul nihil aduan terkait THR.
Aduan ini berasal dari berbagai sektor industri yang beragam, mencakup perusahaan manufaktur, jasa alih daya, hotel, rumah sakit, kafe, perusahaan digital, percetakan, toko, usaha sewa kendaraan, hingga tempat biliar. Meskipun tidak ada sektor yang dominan dari sisi jumlah perusahaan, sektor manufaktur menonjol jika dilihat dari jumlah pekerja yang mengadu. Hal ini disebabkan oleh besarnya jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan di sektor tersebut.
Amin Subargus juga menyoroti bahwa sebagian besar aduan Penanganan THR Lebaran 2026 justru berasal dari usaha kecil atau UMKM. Sementara itu, perusahaan besar yang diadukan umumnya menghadapi kendala operasional atau bisnis yang signifikan. Hambatan ekspor akibat dinamika global menjadi salah satu faktor penyebab kesulitan perusahaan besar dalam memenuhi kewajiban THR mereka.
Ragam Pelanggaran dan Proses Penanganan Aduan THR Lebaran 2026
Jenis pelanggaran yang diadukan oleh pekerja terkait THR sangat beragam. Pelanggaran tersebut meliputi THR yang belum dibayarkan sebelum batas waktu H-7 Lebaran, pembayaran di bawah ketentuan yang berlaku, pembayaran dengan cara dicicil, hingga pemberian THR dalam bentuk non-uang seperti parsel. Amin Subargus mengungkapkan bahwa "Yang paling banyak itu THR sudah dibayar, tetapi kurang dari ketentuan," yang menjadi fokus utama dalam Penanganan THR Lebaran 2026 ini.
Selain itu, sebagian kecil perusahaan juga dilaporkan belum membayarkan THR sama sekali. Kondisi ini umumnya disebabkan oleh keterbatasan kemampuan usaha yang dialami oleh perusahaan tersebut. Disnakertrans DIY terus melakukan verifikasi terhadap setiap laporan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.
Dari total 67 perusahaan yang diadukan, sebanyak 30 perusahaan telah berhasil ditangani dan diselesaikan. Penyelesaian ini terjadi karena THR sudah dibayarkan sesuai ketentuan atau pengaduan dicabut oleh pihak pekerja. Namun, sebanyak 37 perusahaan lainnya masih dalam proses Penanganan THR Lebaran 2026 oleh pengawas ketenagakerjaan. Tahapan penanganan meliputi pemeriksaan, pemberian nota pemeriksaan, hingga rekomendasi sanksi administrasi jika diperlukan. "Sudah ada yang masuk ke dalam rekomendasi sanksi administrasi," tambah Amin.
Penurunan Aduan dan Kewajiban Perusahaan dalam Penanganan THR Lebaran 2026
Amin Subargus mencatat bahwa jumlah aduan THR pada tahun ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama setelah periode H+7 Lebaran. Meskipun demikian, terdapat beberapa perusahaan yang kembali diadukan, khususnya perusahaan yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami tekanan bisnis. Kondisi ekonomi global seringkali menjadi penyebab utama tekanan bisnis yang berdampak pada kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansialnya.
Disnakertrans DIY menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran THR kepada pekerjanya. Kewajiban ini berlaku selama perusahaan belum dinyatakan pailit secara resmi. Amin Subargus menegaskan, "Selama belum dinyatakan pailit, kita akan tuntut terus, karena itu kewajiban perusahaan sesuai ketentuan." Sanksi yang diterapkan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi Disnakertrans DIY dalam Penanganan THR Lebaran 2026 dan penegakan hak-hak pekerja.
Sumber: AntaraNews