Pemprov Jatim Buka 54 Posko THR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Jelang Idul Fitri
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi membuka 54 Posko THR 2026 di seluruh kabupaten/kota, memastikan tunjangan hari raya keagamaan pekerja terpenuhi tepat waktu dan mendorong perputaran ekonomi jelang Idul Fitri 1447 H.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah secara resmi membuka sebanyak 54 posko layanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Pembukaan posko ini bertujuan untuk memastikan seluruh hak pekerja di wilayah tersebut terpenuhi. Layanan ini tersebar di berbagai kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa posko ini akan melayani aduan masyarakat, khususnya para buruh dan pekerja. Periode layanan dimulai sejak tanggal 26 Februari hingga 17 Maret 2026, beroperasi selama hari kerja. Inisiatif ini merupakan langkah proaktif pemerintah daerah.
Keberadaan posko-posko ini menjadi jaminan bagi para pekerja untuk mendapatkan hak THR mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Pemprov Jatim berkomitmen penuh terhadap kesejahteraan buruh.
Lokasi dan Mekanisme Pengaduan Posko THR 2026 Jatim
Puluhan posko THR Keagamaan 2026 ini berlokasi strategis di berbagai titik di Jawa Timur. Posko induk berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. Ini menjadi pusat koordinasi utama.
Selain itu, layanan serupa juga tersedia di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jawa Timur, serta kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur. Ketersebaran lokasi memudahkan akses masyarakat.
Pemprov Jawa Timur tidak hanya menyediakan layanan tatap muka, tetapi juga kanal pengaduan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR. Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan prosedur yang berlaku.
Khofifah menegaskan bahwa posko ini melayani aduan baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi ini memastikan bahwa setiap pekerja memiliki kesempatan untuk melaporkan jika hak THR mereka tidak terpenuhi. Tambahan posko layanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga tersedia di Bandar Udara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
Imbauan Pembayaran THR dan Dampak Ekonomi
Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha di Jawa Timur untuk membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh. Pembayaran ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat ditekankan.
Mantan Menteri Sosial itu optimistis bahwa pembayaran THR yang tepat waktu akan memberikan dampak positif. Ini akan mendorong perputaran ekonomi di Jawa Timur secara signifikan. Daya beli masyarakat juga diharapkan meningkat menjelang perayaan Idul Fitri.
“Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya,” ujar Khofifah. Ia menambahkan, “saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.” Pernyataan ini menunjukkan harapan besar pemerintah.
Dengan terpenuhinya hak THR, diharapkan stabilitas ekonomi lokal akan terjaga. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan pokok dan merayakan hari raya dengan lebih tenang. Pemprov Jatim terus berupaya menciptakan iklim kerja yang kondusif.
Sumber: AntaraNews