Khofifah Imbau Pengusaha Segera Bayar THR Lebaran Jawa Timur Maksimal H-7 Idul Fitri
Gubernur Khofifah Indar Parawansa imbau pengusaha Jawa Timur bayar THR Lebaran maksimal H-7 Idul Fitri 1447 H. Ini demi kesejahteraan pekerja dan dorong perputaran ekonomi daerah.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara tegas mengimbau seluruh pengusaha di wilayahnya untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Imbauan ini disampaikan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sebagai bentuk perhatian terhadap hak-hak pekerja. Pembayaran THR diharapkan dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri tiba.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Khofifah di Surabaya pada Jumat (27/2), menekankan pentingnya pemenuhan hak pekerja. Momentum Ramadan yang sudah tiba menjadi pengingat bagi para pengusaha agar mempersiapkan pembayaran THR tepat waktu. Langkah ini bertujuan untuk memastikan para pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Menurut Khofifah, THR Keagamaan bukan hanya sekadar kewajiban normatif, melainkan juga bagian integral dari perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Timur. Pembayaran tepat waktu akan membantu pekerja memenuhi kebutuhan yang meningkat selama bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Ini juga diharapkan dapat mendongkrak kinerja serta produktivitas para pekerja.
Kewajiban Pengusaha dan Hak Pekerja di Jawa Timur
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah hak mutlak bagi setiap pekerja atau buruh yang wajib dipenuhi oleh para pengusaha. Kewajiban ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemenuhan hak ini menjadi cerminan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya,” ujar Khofifah. Beliau menambahkan bahwa pemenuhan THR diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan produktivitas pekerja atau buruh dalam pekerjaannya. Hal ini menunjukkan bahwa THR memiliki dampak positif ganda bagi kedua belah pihak.
Pembayaran THR tepat waktu juga menjadi indikator hubungan industrial yang sehat dan harmonis. Dengan memenuhi hak pekerja, pengusaha turut menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
THR Dorong Perputaran Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat
Momentum Hari Raya Idul Fitri selalu identik dengan peningkatan kebutuhan rumah tangga, mulai dari persiapan makanan, pakaian, hingga biaya perjalanan mudik. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tepat waktu dinilai sangat krusial untuk membantu pekerja memenuhi berbagai kebutuhan tersebut. Ini akan meringankan beban finansial mereka selama Ramadan dan menyambut Lebaran.
“Lebaran atau Idul Fitri ini kan momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya,” kata Gubernur Khofifah. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa THR berfungsi sebagai stimulus penting bagi daya beli masyarakat. Dana THR yang diterima pekerja akan langsung berputar di pasar, mendorong transaksi ekonomi.
Khofifah optimistis bahwa pembayaran THR tepat waktu akan memberikan dampak signifikan terhadap perputaran ekonomi di Jawa Timur. Peningkatan daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah akan terasa di berbagai sektor. Ini menjadi dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi regional.
Harmonisasi Hubungan Industrial Melalui Kepatuhan THR
Gubernur Khofifah Indar Parawansa sangat berharap agar seluruh pengusaha di Jawa Timur dapat mematuhi ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu. Kepatuhan ini tidak hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. Hubungan yang baik antara pengusaha dan pekerja sangat vital bagi iklim investasi.
“Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya,” tutur Khofifah, menekankan aspek kebersamaan dan tanggung jawab sosial. Dengan menunaikan kewajiban THR, pengusaha turut berkontribusi pada terciptanya suasana kerja yang kondusif. Hal ini akan meminimalisir potensi konflik dan meningkatkan loyalitas pekerja.
Hubungan industrial yang harmonis dan kondusif merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan usaha dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur. Pembayaran THR yang transparan dan tepat waktu adalah salah satu kunci untuk mencapai tujuan tersebut. Ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
Sumber: AntaraNews