Disnakertrans Rejang Lebong Mediasi Sengketa PHK 15 Karyawan PT PAS, Perusahaan Diminta Tuntaskan Hak Pekerja

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rejang Lebong fasilitasi mediasi sengketa PHK karyawan PT PAS Rejang Lebong terhadap 15 pekerja PKWT. Perusahaan diminta segera penuhi hak kompensasi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Disnakertrans Rejang Lebong Mediasi Sengketa PHK 15 Karyawan PT PAS, Perusahaan Diminta Tuntaskan Hak Pekerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rejang Lebong fasilitasi mediasi sengketa PHK karyawan PT PAS Rejang Lebong terhadap 15 pekerja PKWT. Perusahaan diminta segera penuhi hak kompensasi. (AntaraNews)

REJANG LEBONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kini tengah memediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 15 karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh sebuah perusahaan swasta, PT PAS. Mediasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan diminta segera menuntaskan kompensasi bagi karyawan yang kontraknya diputus sebelum waktunya.

Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Mohammad Andhy Afriyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mendesak manajemen PT PAS untuk segera menyelesaikan perhitungan hak dan kompensasi para pekerja yang diberhentikan. Kontrak kerja para karyawan tersebut seharusnya baru berakhir pada 30 Juni mendatang, namun perusahaan telah melakukan PHK lebih awal. Tindakan ini dinilai menyalahi aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini telah memasuki tahap mediasi kedua setelah mediasi pertama pada Maret 2026 gagal mencapai kesepakatan yang dipenuhi oleh pihak perusahaan. Akibat belum tertuntaskannya hak pekerja dan operasional pemberhentian yang terus berjalan, Disnakertrans Rejang Lebong kembali memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. Tujuan utamanya adalah mencari solusi adil bagi para karyawan yang terdampak PHK.

Sengketa PHK 15 karyawan PKWT PT PAS bermula ketika perusahaan memutuskan hubungan kerja sebelum masa kontrak mereka berakhir pada 30 Juni 2026. Menurut Mohammad Andhy Afriyanto, pekerja PKWT memiliki hak kompensasi karena masa kerja sesuai perjanjian belum berakhir tetapi sudah diberhentikan. Hak ini harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab.

Disnakertrans Rejang Lebong telah berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah ini sejak awal. Mediasi pertama telah dilaksanakan pada Maret 2026, namun poin-poin kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut belum dipenuhi oleh manajemen PT PAS. Kondisi ini membuat permasalahan berlarut-larut dan merugikan pihak karyawan yang menunggu kepastian hak mereka.

Kegagalan pemenuhan kesepakatan pada mediasi pertama menjadi alasan utama Disnakertrans Rejang Lebong untuk kembali mengundang kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk mencari titik temu dan memastikan bahwa hak-hak karyawan dapat segera dipenuhi. Pemerintah daerah melalui Disnakertrans berkomitmen untuk menjadi penengah yang adil dalam sengketa industrial semacam ini.

Dalam mediasi lanjutan yang baru saja dilakukan, kedua belah pihak akhirnya menyepakati pemenuhan hak pekerja berdasarkan perhitungan regulasi ketenagakerjaan. Kesepakatan ini diharapkan dapat membawa kejelasan bagi 15 karyawan yang terdampak PHK. Pihak perusahaan, PT PAS, meminta tenggat waktu penyelesaian hingga 6 Juli 2026 untuk menuntaskan seluruh kewajibannya.

Mohammad Andhy Afriyanto berharap bahwa pada 5 Juli 2026 sudah ada keputusan final terkait perhitungan kompensasi ini, dan mediasi akan kembali dilakukan pada 6 Juli 2026 untuk finalisasi. Penetapan batas waktu ini menunjukkan keseriusan Disnakertrans dalam mengawal penyelesaian kasus. Ini juga memberikan kepastian bagi karyawan mengenai kapan hak mereka akan diterima.

Namun, Andhy juga menegaskan bahwa jika salah satu pihak tidak sependapat atau berlawanan dengan hasil mediasi, Disnakertrans akan mengambil tindakan terakhir. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Provinsi Bengkulu. Langkah ini merupakan upaya hukum terakhir untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa mediasi PHK karyawan PT PAS Rejang Lebong.

Disnakertrans Rejang Lebong telah banyak memfasilitasi sengketa industrial di wilayahnya, dengan sebagian besar kasus berhasil diselesaikan di tingkat dasar melalui mediasi bipartit antara pekerja dan pemberi kerja. Ini menunjukkan efektivitas peran Disnakertrans sebagai jembatan penengah dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Mereka berupaya mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Andhy mengimbau kepada masyarakat atau pekerja di Kabupaten Rejang Lebong yang mengalami kendala seputar pemenuhan hak kerja untuk tidak ragu melapor dan mendatangi Kantor Disnakertrans setempat. Pemerintah akan memfasilitasi aduan tersebut, baik dalam forum bipartit (antara pekerja dan pengusaha) maupun tripartit (melibatkan pemerintah).

"Masyarakat berhak menyampaikan aduan kepada kami. Pemerintah akan memfasilitasi sebagai jembatan penengah, baik dalam forum bipartit maupun tripartit. Kami berada di tengah demi mengakomodasi kepentingan semua pihak sekaligus menjaga agar tidak terjadi gejolak sosial di daerah," tegas Andhy. Komitmen ini penting untuk menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi di Rejang Lebong.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi