Pemkot Bandung Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Pemerintah Kota Bandung membuka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026 untuk memfasilitasi konsultasi dan pelaporan bagi pekerja, memastikan hak Tunjangan Hari Raya mereka terpenuhi sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah secara resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk menyediakan ruang konsultasi dan pelaporan bagi para pekerja di wilayah Kota Bandung. Pembukaan posko ini diharapkan dapat memastikan seluruh hak pekerja terkait THR terpenuhi dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menyatakan bahwa para pekerja dapat memanfaatkan posko ini. Mereka bisa berkonsultasi atau melaporkan kendala pembayaran THR secara langsung di lokasi posko. Selain itu, saluran komunikasi lain juga tersedia untuk mempermudah akses pelaporan bagi para buruh yang tidak bisa datang secara fisik.
Posko ini mulai beroperasi pada Jumat, 6 Maret 2026, di Kota Bandung, menjelang perayaan Idulfitri. Langkah proaktif Pemkot Bandung ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan pengusaha terhadap kewajiban pembayaran THR, sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Mekanisme Pelaporan dan Sosialisasi THR
Disnaker Kota Bandung secara aktif akan menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR. Selain itu, Disnaker juga gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan di Kota Bandung. Sosialisasi ini bertujuan agar kewajiban pembayaran THR dipenuhi tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yayan Ahmad Brilyana menegaskan, Disnaker Kota Bandung tidak akan segan untuk berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi. Koordinasi ini akan dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan terkait pembayaran THR. Harapannya, seluruh pengusaha di Kota Bandung dapat membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan kepatuhan pengusaha terhadap kewajiban pembayaran THR pada Lebaran 2026. THR merupakan hak dasar pekerja yang harus dipenuhi tanpa terkecuali, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka. Pembayaran THR wajib dilakukan dalam bentuk uang rupiah dan dibayarkan satu kali dalam setahun, disesuaikan dengan hari raya masing-masing pekerja.
Ketentuan Pembayaran THR dan Hak Pekerja
Pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku komprehensif, baik untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini memastikan bahwa pekerja dengan masa kerja singkat pun tetap mendapatkan haknya sesuai porsi.
Selain itu, pekerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR. Namun, Yayan menjelaskan secara spesifik bahwa pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak atas THR. Peraturan ini memberikan kejelasan mengenai status hak THR bagi berbagai jenis pekerja, menghindari potensi kesalahpahaman.
Untuk perhitungan besaran THR, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja antara satu hingga kurang dari 12 bulan, THR akan dibayarkan secara proporsional. Perhitungan proporsional ini disesuaikan dengan masa kerja yang telah dijalani oleh pekerja, menjamin keadilan dalam pemberian THR.
Sumber: AntaraNews