Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, secara tegas mengingatkan para pengusaha di wilayahnya. Imbauan ini terkait kewajiban Pembayaran THR Mataram kepada para pekerja tepat waktu, yakni paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Kepala Disnaker Kota Mataram, Putra Ekantara, menyatakan bahwa ketentuan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan Wali Kota Mataram. Idealnya, THR sudah harus dicairkan paling lambat H-10 jelang hari raya besar umat Islam tersebut.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker juga telah membentuk posko layanan pengaduan THR. Posko ini telah beroperasi sejak awal Maret 2026, siap menerima konsultasi dan laporan dari para karyawan.
Advertisement
Advertisement
Putra Ekantara menegaskan pentingnya Pembayaran THR Mataram sesuai regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa THR harus dicairkan paling lambat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, atau pada H-10.
Ketentuan ini merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat dan Wali Kota Mataram guna menjamin kesejahteraan pekerja. Disnaker Mataram telah proaktif menyampaikan imbauan ini kepada seluruh perusahaan di wilayahnya agar tidak ada keterlambatan.
Kepatuhan terhadap batas waktu ini sangat krusial untuk memastikan pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan penuh sukacita. Hal ini juga bertujuan mencegah potensi masalah yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran.
Advertisement
Advertisement
Dalam upaya memfasilitasi pekerja, Disnaker Kota Mataram telah membentuk posko layanan pengaduan THR. Posko ini beroperasi sejak awal Maret 2026 untuk menampung keluhan terkait Pembayaran THR Mataram.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh hak-hak pekerja di Kota Mataram terpenuhi menjelang hari raya Idul Fitri. Spanduk informasi telah dipasang di lokasi strategis guna memudahkan para pekerja yang ingin berkonsultasi maupun melapor.
Meskipun posko telah dibuka, hingga saat ini Disnaker mencatat belum ada laporan atau keluhan resmi yang masuk dari para karyawan. Ini menunjukkan kondisi yang relatif kondusif di lapangan terkait kepatuhan perusahaan.
Advertisement
Disnaker mengimbau pekerja untuk tidak ragu melapor jika mengalami masalah terkait tunjangan hari raya mereka.
Advertisement
Disnaker Mataram menerapkan mekanisme pelaporan yang jelas untuk pengaduan THR. Pihaknya menjamin kerahasiaan identitas pelapor guna memberikan rasa aman kepada pekerja yang ingin menyampaikan keluhan.
Namun, setiap pelapor diwajibkan menyertakan data diri yang valid seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan bukti sebagai karyawan di perusahaan terkait. Validasi ini penting untuk memastikan keabsahan setiap laporan yang masuk dan menghindari aduan fiktif.
Disnaker sangat menyarankan pekerja untuk datang langsung ke posko pengaduan di kantor Disnaker Jalan Gajah Mada, Jempong, Mataram. Kunjungan langsung memungkinkan koordinasi yang lebih efektif dan pengumpulan data yang akurat.
Advertisement
“Bukannya kami tidak melayani via aplikasi, tetap kami proses. Namun, jika datang langsung, koordinasi akan jauh lebih enak dan jelas,” kata Putra Ekantara. Pendekatan ini juga bertujuan mengantisipasi masalah sedini mungkin agar tidak menumpuk saat mendekati lebaran.
Advertisement
Putra Ekantara menambahkan bahwa kondisi Pembayaran THR Mataram hingga saat ini terpantau kondusif. Pemerintah Kota Mataram berharap perusahaan-perusahaan dapat terus kooperatif dalam memenuhi kewajiban mereka.
Kepatuhan pengusaha dalam membayar THR tepat waktu akan memungkinkan para pekerja merayakan hari raya dengan tenang dan penuh sukacita. Ini juga mencerminkan komitmen terhadap kesejahteraan karyawan di Kota Mataram.
Disnaker akan terus memantau situasi dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sangat penting untuk menciptakan iklim kerja yang harmonis dan adil.
Advertisement
Sumber: AntaraNews