Wamendagri Bima Arya Bicara Aturan Baru Usai PNS Jakarta Boleh Poligami
Hal ini disampaikan Bima merespons Pemprov Jakarta Jakarta yang menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Perkawinan dan Perceraian.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, adanya aturan soal izin poligami bagi aparatur sipil negara (ASN) bukan lah hal yang baru.
Hal ini disampaikan Bima merespons Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Bima menjelaskan, pembentukan Pergub tersebut juga merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal serupa, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara.
"Kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang (izin poligami bagi ASN laki-laki) punya istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan. Jadi intinya memperketat proses poligami," kata Bima di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1).
Kenapa Aturan Itu Dibuat?
Bima menyampaikan, aturan ini dibuat untuk mempertegas aturan terkait izin pernikahan bagi ASN, termasuk dalam urusan poligami. Terlebih, ujar Bima sepanjang 2024 ada 116 laporan perceraian yang melibatkan ASN di Jakarta.
"Yang lapor itu (ada) 116, nah dibalik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya," ucap Bima.
Oleh sebab itu, ia memastikan Pergub ini diterbitkan untuk mempertegas batasan bagi ASN yang ingin mengurus izin nikah dan cerai. Sehingga, kata dia Pergub ini juga bertujuan melindungi keluarga ASN.
"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya," kata Bima.
Bima Arya Temui Pj Gubernur Jakarta Bahas Layanan Transportasi Kawasan Aglomerasi
Wamendagri Bima Arya menyambangi Balai Kota DKI Jakarta. Dia menemui Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi guna membahas kawasan aglomerasi Jakarta jika tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Jadi tadi saya bersama Pak PJ Jadi tadi saya bersama Pak PJ Gubernur, Pak Teguh, melakukan pembahasan terkait dengan sinkronisasi antara kebijakan pusat, kebijakan nasional dengan daerah, terutama Jakarta dan sekitarnya," kata Bima di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1).
Menurut Bima, diskusinya dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta banyak membahas mengenai layanan transportasi kawasan aglomerasi. Dia bilang, Jakarta ke depan diharapkan bisa membantu wilayah penyangga di sekitarnya.
"Jadi kami banyak berdiskusi soal itu tadi, terutama layanan transportasi, supaya Jakarta juga bisa membantu menguatkan konsep integrasi transportasi Jabodetabek ke depan," ucap Bima.
Pasalnya, lanjut Bima Jakarta punya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang besar. Sehingga, dengan dana itu Jakarta dinilai juga dapat memberikan subsidi kepada daerah di sekitarnya.
"Jadi karena APBD-nya kuat Jakarta ini, yang lain kalau bisa dibantu, kalau belum bisa mandiri, anggaran pusat juga tidak ada misalnya," ucapnya.
"Saya lihat perlu dikaji kemungkinan Jakarta memberikan subsidi untuk daerah-daerah sekelilingnya. Bisa melalui Jakarta atau nantinya Dewan Aglomerasi tadi," tanya Bima.