Sorot
{{caption}}
PM Modi Kunjungi RI, India Berharap Capai Kesepakatan soal BrahMos

{{caption}}
Survei KedaiKOPI: 66% Orangtua Dukung SPMB

{{caption}}
Uang Rp 1,5 Miliar untuk Kuliah Anak Rusak Terendam Banjir, BI Turun Tangan

{{caption}}
PM India Kunjungi Jakarta dan Yogyakarta pada 6–8 Juli

{{caption}}
Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap KPK, Wakil Bupati Menangis

{{caption}}
Cerita Pesantren di Lampung Mandiri Listrik Lebih dari 32 Tahun

Topik Terkait
{{caption}}
Penjelasan Lengkap Mendagri soal Heboh Aturan ASN Jakarta Poligami

Mendagri mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bertujuan untuk memperketat poligami.

{{caption}}
Pj Gubernur Jakarta Klaim Terbitkan Atur PNS Boleh Poligami Demi Lindungi Keluarga

Teguh menjelaskan, perlindungan yang dimaksud dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.

{{caption}}
Ini Isi Pergub yang Jadi Aturan Mengizinkan PNS Jakarta untuk Poligami

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi PNS yang ingin melangsungkan perkawinan lebih dari satu.

ASN
{{caption}}
PNS Jakarta Boleh Poligami, Ini Syarat dan Dokumen Harus Disiapkan

Penting bagi pegawai PNS untuk mematuhi ketentuan ini agar terhindar dari sanksi yang mungkin merugikan karier mereka.

PNS
{{caption}}
PNS Jakarta Boleh Poligami, Ini Respons Mendagri Tito

Tito menuturkan dirinya akan berkunjung ke Pemprov Jakarta pada Senin, 20 Januari 2024.

{{caption}}
Pemprov Jakarta Pastikan PNS Boleh Poligami Sesuai Peraturan Pemerintah Pusat

Menurut Chaidir melalui Pergub ini PNS tidak diperbolehkan beristri lebih dari satu atau bercerai tanpa izin dari atasan.

{{caption}}
Ini Isi Pergub yang Izinkan PNS DKI Boleh Poligami

Jika izin atasan tidak diberikan, tetapi pegawai tersebut tetap berpoligami, maka pegawai terkait bakal terkena sanksi sesuai dengan aturan berlaku.

{{caption}}
PNS DKI Jakarta Boleh Poligami, Ini Syaratnya

Aturan poligami itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian.