Pj Gubernur Jakarta Klaim Terbitkan Atur PNS Boleh Poligami Demi Lindungi Keluarga
Teguh menjelaskan, perlindungan yang dimaksud dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian adalah untuk melindungi keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Teguh menjelaskan, perlindungan yang dimaksud dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian di lingkungan PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sehingga, kata Teguh, perkawinan atau perceraian tak dilakukan semena-mena, termasuk poligami.
"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu," kata Teguh di Jakarta, dikutip Sabtu (18/1).
"Semangatnya untuk melindungi keluarga PNS dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami," sambungnya.
Aturan Dibahas Sejak 2023
Menurut Teguh, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan. Aturan ini diklaim telah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
"Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk, bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, semangat kami adalah melindungi," terangnya.
Teguh berharap, semua pihak terkait dapat mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Pergub ini, ujar dia tidak bisa sekadar dipahami dari satu potong kalimat, namun harus dibaca secara komprehensif.
Menurut dia, Pemprov Jakarta terbuka terhadap semua saran dan masukan dengan diterbitkannya Pergub ini. "Kami berterima kasih jika ada masukan atau saran untuk kebaikan," tutupnya.