Fenomena Poligami di Surabaya, Istri Pertama Pilihkan Istri Kedua untuk Suami

Humas PA Surabaya, Akramuddin menjelaskan bahwa alasan pengajuan izin poligami sangat beragam dan tidak bisa disederhanakan.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Fenomena Poligami di Surabaya, Istri Pertama Pilihkan Istri Kedua untuk Suami
Fenomena Poligami di Surabaya, Istri Pertama Pilihkan Istri Kedua untuk Suami (Merdeka.com)

Pengadilan Agama (PA) Surabaya kembali mencatat adanya pengajuan izin poligami. Menariknya, dalam sejumlah perkara, fenomena yang muncul justru datang dari pihak istri pertama yang secara sukarela mengizinkan bahkan mencarikan calon istri kedua bagi suaminya.

Humas PA Surabaya, Akramuddin menjelaskan bahwa alasan pengajuan izin poligami sangat beragam dan tidak bisa disederhanakan hanya karena faktor agama. "Kalau saya perhatikan, alasannya itu bervariasi," ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, PA Surabaya menerima 10 permohonan izin poligami, menurun dari 11 perkara pada 2024. Sementara di awal 2026 ini, sudah ada satu pengajuan izin. Menurut Akramuddin, tren tersebut relatif stabil dan tidak menunjukkan lonjakan signifikan.

Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus, persetujuan istri pertama diberikan karena kondisi rumah tangga tertentu, seperti ketidakmampuan melayani suami secara lahir maupun batin. 

"Ada yang memang istrinya (pertama) yang mencarikan. Biasanya datang dari kelompok tertentu, istilahnya yang cadaran atau cingkrang itu," katanya.

Faktor Keturunan

Selain faktor kesibukan, ketiadaan keturunan juga menjadi alasan yang kerap muncul. Ada pula perkara yang dipicu oleh kondisi kesehatan istri, baik fisik maupun psikis, yang membuat hubungan rumah tangga terganggu. “Ada juga satu-dua perkara karena istri tidak punya anak," jelas Akramuddin.

Meski begitu, tidak semua permohonan izin poligami dikabulkan. PA Surabaya menegaskan bahwa persetujuan istri pertama menjadi syarat utama, di samping kemampuan ekonomi suami. "Pada umumnya yang dikabulkan itu yang sudah ada pernyataan istri setuju," tegasnya.

Sebaliknya, permohonan bisa ditolak jika istri menolak atau suami dinilai tidak mampu secara finansial. "Ada juga yang ditolak. Misalnya istrinya tidak mau, atau istrinya bilang, ‘bagaimana caranya, kebutuhan ekonomi saja kembang-kempes, anak sudah tiga, pekerjaan juga tidak ada," pungkasnya.

Rekomendasi