RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

DPR telah menyetujui RUU perubahan UU LLAJ sebagai inisiatif, dan pengaturan untuk ojol akan diatur secara terpisah.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama para wakil Ketua DPR RI saat memimpin Rapat Paripurna ke 26 pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/07/2026). (KLY/Arie Basuki)

DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/7/2026

Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tersebut.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Puan.

Setelah pernyataan tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir memberikan persetujuan mereka terhadap usulan RUU ini. RUU ini akan mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan transportasi yang berbasis teknologi informasi, termasuk transportasi online.

Ketua Panja Martin Manurung, menjelaskan bahwa hak dan kewajiban pengemudi transportasi online akan diatur melalui undang-undang yang terpisah.

"Pasal 225O ayat 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Ayat 4 'Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang'." ungkapnya

"Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tapi ada undang-undang tersendiri," sambungnya.

Perlindungan bagi Pekerja

DPR Sahkan Undang Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia
Pada Selasa, 21 Juli 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pendapat akhir di Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI untuk Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Gedung DPR RI Jakarta.

Sementara terkait perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi, kata Martin, akan diatur melalui undang-undang tersendiri sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 225R.

Menurut Martin, Pasal 225O ayat 4 dan Pasal 225R memerlukan kajian lebih dalam. Sebab substansinya berkaitan dengan RUU Transportasi Online maupun RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Rekomendasi