DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/7/2026
Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tersebut.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Puan.
Setelah pernyataan tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir memberikan persetujuan mereka terhadap usulan RUU ini. RUU ini akan mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan transportasi yang berbasis teknologi informasi, termasuk transportasi online.
Ketua Panja Martin Manurung, menjelaskan bahwa hak dan kewajiban pengemudi transportasi online akan diatur melalui undang-undang yang terpisah.
"Pasal 225O ayat 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Ayat 4 'Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang'." ungkapnya
"Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tapi ada undang-undang tersendiri," sambungnya.
Advertisement
Perlindungan bagi Pekerja
Sementara terkait perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi, kata Martin, akan diatur melalui undang-undang tersendiri sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 225R.
Menurut Martin, Pasal 225O ayat 4 dan Pasal 225R memerlukan kajian lebih dalam. Sebab substansinya berkaitan dengan RUU Transportasi Online maupun RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.