Usai Cek Lapangan, Komisi XIII Desak Bongkar 10 Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Komisi XIII DPR meninjau Lapas Cibinong dan mendesak 10 rumah dinas dibongkar. Alasannya terkait penertiban aset dan temuan awal Imipas.

Dicky Agung Prihanto
Oleh Dicky Agung Prihanto - Reporter
Usai Cek Lapangan, Komisi XIII Desak Bongkar 10 Rumah Dinas di Lapas Cibinong
Anggota Komisi XIII DPR RI saat mendatangi lokasi 10 bangunan di Lapas Cibinong, Bogor. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran 10 rumah dinas yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, usai melakukan peninjauan langsung. Langkah ini menjadi salah satu kesimpulan awal dari kunjungan kerja ke lokasi.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rinto menyebut kedatangannya bersama rombongan bertujuan melihat langsung kondisi rumah dinas di Lapas Cibinong, satu per satu, sebelum merumuskan tindak lanjut.

"Kami Komisi XIII sudah membuat kesimpulan, yaitu adalah Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong," ujar Rinto, Rabu (30/9/2026).

Rinto menegaskan pembongkaran bangunan yang tidak tercatat sebagai aset negara tidak hanya berlaku di Lapas Cibinong, melainkan di seluruh lapas di Indonesia. Upaya ini disebut sebagai bagian dari penertiban aset dan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.

"Ini sebagai penertiban aset dan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," jelas Rinto.

Menurut Rinto, DPR RI telah mendengar hasil sementara investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait 10 bangunan di Lapas Cibinong. Dari hasil tersebut diketahui, 10 rumah dinas itu bukan aset negara melalui APBN, melainkan dibangun secara swadaya.

"Kami Komisi XIII dalam hal ini Panja Pemasyarakatan dengan ini, kami bersama teman-teman untuk benar-benar menginginkan bangunan 10 yang memang bukan aset negara, maka kita bongkar," tegas Rinto.

Pengecekan Kondisi Lapas

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI mengecek kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026. Pengecekan dilakukan untuk mengonfirmasi perbedaan antara temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI dan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan kunjungan lapangan dibutuhkan agar pihaknya bisa melihat langsung kondisi Lapas Cibinong sekaligus memverifikasi fakta dari kedua hasil pemeriksaan tersebut.

"Kami bukan investigasi, tapi ini kan ada dua fakta yang kami ingin konfirmasi. Fakta temuan Ombudsman dan fakta rilis atau konferensi persnya Kementerian," kata Willy di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Willy menyebut terdapat perbedaan signifikan antara temuan Ombudsman dan paparan Kementerian Imipas, sehingga Komisi XIII memilih melakukan pengecekan langsung di lapangan.

"Itu dua hal yang kalau boleh dibilang bumi dan langit lah. Nah, untuk mengonfirmasi itu kita ke lapangan," ujar dia.

Ia juga meminta agar kondisi fasilitas di Lapas Cibinong dikembalikan seperti semula sebelum pemeriksaan berlangsung, supaya proses pengecekan lebih objektif.

"Tadi kami secara tegas mengatakan balikin semuanya pada posisi yang semula untuk kemudian bisa kita cek secara lebih objektif," kata Willy.

Komisi XIII telah bersurat kepada Ombudsman untuk membuka ruang pembandingan hasil pemeriksaan antarlembaga, guna melihat bagian yang dinilai berbeda.

"Kita akan jejerkan, on the table akan buka itu apa hasil sidaknya Ombudsman dengan apa hasil investigasinya Inspektorat. Jadi biar kemudian dikonfrontasi. Di mana slack-nya, di mana miss-nya," ungkap Wibi.
Rekomendasi