Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia telah resmi disetujui oleh DPR sebagai inisiatif dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026.
Keputusan ini diambil setelah semua fraksi menyampaikan persetujuan mereka melalui pandangan tertulis yang telah disiapkan sebelumnya.
Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta anggota yang hadir untuk memberikan persetujuan secara langsung. "Saatnya kami menanyakan apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui RUU usul inisiatif DPR?," tanyanya, yang kemudian dijawab dengan suara setuju oleh para anggota dalam rapat paripurna di Jakarta pada hari yang sama.
Sebelum proses pengesahan ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengadakan rapat pleno untuk pengambilan keputusan pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, yang dipimpin oleh Ketua Baleg Bob Hasan, semua fraksi sepakat untuk membawa RUU Satu Data Indonesia ke rapat paripurna, sehingga dapat ditetapkan sebagai usul inisiatif resmi.
Advertisement
Mendagri Mendukung Penggabungan Data melalui RUU Satu Data Indonesia.
Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Satu Data Indonesia dengan cara mengintegrasikan berbagai sistem informasi yang selama ini telah dikelola oleh kementeriannya.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Satu Data Indonesia. Tito menyampaikan hal ini saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam penjelasannya, Tito menyatakan bahwa sebagai pengawas dan pembina penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemendagri telah mengembangkan berbagai sistem informasi digital. Beberapa sistem tersebut antara lain adalah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), dan Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel).
Ia menambahkan bahwa data kependudukan dalam SIAK diperbarui setiap hari untuk mencerminkan berbagai peristiwa yang terjadi dalam administrasi kependudukan.
"Data yang bergerak dinamis setiap hari, ada yang lahir, ada yang wafat, ada yang pindah, ada yang berganti pekerjaan, kemudian juga ada yang menikah, ada yang cerai dan lain-lain itu otomatis diinput tiap hari," ujarnya.
Tito juga menjelaskan bahwa integrasi data antara kementerian dan lembaga lainnya telah dilakukan melalui berbagai bentuk kerja sama yang ada. Oleh karena itu, Kemendagri siap untuk menghubungkan seluruh sistem yang dimiliki ke dalam platform Satu Data Indonesia.
"Prinsip posisi dari Kementerian Dalam Negeri yang sudah berjalan baik mengintegrasikan sistem-sistem yang ada agar tidak terjadi sektoral dan tidak overlapping atau ada ruang kosong, maka kami siap untuk mengintegrasikan secara resmi," katanya.
Dengan langkah ini, Kemendagri berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data di Indonesia.