Duduk Perkara Dua Anggota Satlantas Polda NTT Dipecat karena Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) diambil dalam sidang KKEP ini karena kedua anggota tersebut melanggar kode etik Polri.
Polda NTT memecat dua anggota polisi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemecatan itu dilakukan setelah keduanya menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 20 Maret 2025.
Keduanya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam kasus berhubungan sesama jenis.
"Putusan PTDH diambil dalam sidang KKEP ini karena keduanya melanggar kode etik Polri," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Brigpol L, seorang anggota Bintara Ditlantas Polda NTT, menerima sanksi PTDH setelah terbukti terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol nomor 7 Tahun 2022.
"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga (Brigpol L) dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri," tegas Kabid Humas Polda NTT.
Selain Brigpol L, Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT, juga mendapatkan hukuman serupa.
"Dengan alasan yang sama, yaitu melakukan hubungan seksual sesama jenis," tambahnya.
Pertimbangan lain dalam keputusan PTDH ini adalah Ipda H yang tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang berdampak negatif pada citra Polri.
Meskipun Ipda H memiliki catatan baik selama 19 tahun bertugas, sikap tidak kooperatif dan tindakan yang dilakukan menjadi faktor penentu dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai dengan keputusan PUT KKEP/12/III/2025.
"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," jelasnya.
Atas putusan itu, baik Brigpol L dan Ipda H mengajukan banding terhadap putusan PTDH dari KKEP ini.