Kapolsek Brangsong Kendal Selingkuh dengan Janda, Nasibnya Kini Dipecat Tidak Hormat!
Pemecatan tersebut setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terbukti terlibat berselingkuh dengan warganya.
Kapolsek Brangsong AKP Nundarto, yang bertugas di Polres Kendal mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Pemecatan tersebut setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terbukti terlibat berselingkuh dengan warganya.
"Perbuatan pelaku dinyatakan tercela lantaran terbukti selingkuh. Maka putusan KKEP pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (23/10).
Sedangkan hal yang memberatkan yakni AKP Nundarto masih terikat perkawinan sah dengan istrinya dan melakukan perselingkuhan dengan seorang janda hingga akhirnya tertangkap oleh warga di rumah selingkuhannya.
"Dan secara etika dan secara moral apa yang dilakukan oleh Kapolsek ini tentunya sangat melanggar etik maupun moral, maupun merusak citra Polri," ungkapnya.
Polisi yang di PTDH saat ini sedang mengajukan banding. Saat ini, Polda Jateng juga tengah mendalami terkait unsur pidana dalam perbuatan mantan Kapolsek Brangsong itu.
"Apakah ada tindak pidananya? Ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum," jelasnya.
Digerebek Warga
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan perselingkuhan ini terbongkar setelah warga menggerebek rumah seorang janda di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong pada Jumat (19/9) subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan status AKP Nundarto sebagai Kapolsek telah dinonaktifkan.