Laporan Pencemaran Nama Baik Bupati Dompu Masuk Penyelidikan, Akun Medsos Dilaporkan

Kepolisian Resor Dompu mulai menyelidiki Laporan Pencemaran Nama Baik Bupati Dompu terkait tudingan perselingkuhan. Sejumlah akun media sosial dilaporkan karena mengunggah informasi tanpa bukti.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Laporan Pencemaran Nama Baik Bupati Dompu Masuk Penyelidikan, Akun Medsos Dilaporkan
Kepolisian Resor Dompu mulai menyelidiki Laporan Pencemaran Nama Baik Bupati Dompu terkait tudingan perselingkuhan. Sejumlah akun media sosial dilaporkan karena mengunggah informasi tanpa bukti. (AntaraNews)

Laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh pihak Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat. Laporan ini berkaitan dengan tudingan dugaan perselingkuhan yang menyebar di media sosial, melibatkan seorang polisi wanita. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas isu yang beredar luas di masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Dompu, Ajun Komisaris Polisi Masdidin, mengonfirmasi bahwa penyelidikan awal sedang berlangsung. Agenda utama dalam tahap ini adalah permintaan klarifikasi dari pihak pelapor maupun terlapor. Langkah ini menjadi bagian penting untuk mengumpulkan informasi serta bukti-bukti yang relevan.

Bupati Dompu, melalui tim kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Akun-akun tersebut diyakini telah menyebarkan informasi yang merugikan nama baik Bupati tanpa dasar bukti yang kuat. Pelaporan ini menjadi respons tegas terhadap tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Proses penyelidikan awal yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu berfokus pada pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait. Tahap ini krusial untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan. Kepolisian akan memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi secara langsung.

Ajun Komisaris Polisi Masdidin menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi ini merupakan langkah prosedural yang harus dilalui. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai duduk perkara. Setiap informasi yang diperoleh akan menjadi dasar pertimbangan untuk langkah hukum selanjutnya.

Langkah penyelidikan ini juga menjadi kesempatan bagi Bupati Dompu untuk mengklarifikasi tudingan yang beredar. Kuasa hukum Bupati menegaskan bahwa laporan ini sekaligus membantah kebenaran isu perselingkuhan tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat membuktikan bahwa tuduhan yang disebarkan di media sosial adalah tidak benar.

Supardin Siddik, selaku kuasa hukum Bupati Dompu, mengungkapkan bahwa salah satu akun Facebook yang dilaporkan adalah "Raja Pesisir". Akun tersebut teridentifikasi mengunggah kalimat yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Unggahan ini menjadi salah satu dasar utama pelaporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum.

Menurut Supardin, akun "Raja Pesisir" dan beberapa akun lainnya secara masif menyebarkan tudingan perselingkuhan tanpa disertai bukti yang valid. Tindakan ini dianggap telah menyerang kehormatan kliennya secara terus-menerus. Oleh karena itu, tim kuasa hukum merasa perlu mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baik Bupati.

Pelaporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur tentang perbuatan yang dilarang dalam penggunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik, termasuk penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pihak pelapor berharap kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Bupati Dompu, Supardin Siddik, menyatakan bahwa langkah hukum ini adalah tindakan yang tepat untuk mempertahankan kehormatan kliennya sebagai pejabat publik. Integritas seorang kepala daerah sangat penting, dan tudingan tanpa dasar dapat merusak reputasi serta kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, jalur hukum ditempuh untuk membersihkan nama baik Bupati.

Supardin juga berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan objektif. Keyakinan akan profesionalisme kepolisian menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Jika nantinya ditemukan adanya actus reus (perbuatan pidana) dan mens rea (niat jahat), tim kuasa hukum mempersilakan kepolisian untuk melanjutkan penanganan sesuai prosedur. Mereka percaya bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini menunjukkan komitmen Bupati Dompu untuk menghadapi tuduhan ini melalui jalur hukum yang benar dan transparan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi