Satpol PP DKI Amankan Dua Pria Diduga Terlibat Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot Jakbar
Satriadi menyampaikan, operasi pada Jumat itu dilakukan pada pukul 23.00 WIB yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat mengamankan dua pria yang diduga terlibat prostitusi sesama jenis di Taman Daan Mogot KM 12, Cengkareng, Jakarta Barat.
Keduanya ditangkap saat operasi dan monitoring malam yang dilakukan Satpol PP pada Jumat 14 November 2025. Adapun kegiatan monitoring mengacu Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Hasil operasi, empat spanduk himbauan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 42 dipasang di lokasi yang menjadi tempat transaksi prostitusi. Dia orang diduga homoseksual dibawa ke Panti Sosial Kedoya,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11).
Satriadi menyampaikan, operasi pada Jumat itu dilakukan pada pukul 23.00 WIB yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan serta 12 personel lainnya. Pada operasi ini, Satpol PP juga melakukan pemasangan spanduk himbauan di lokasi yang dijadikan tempat prostitusi.
Rutin Lakukan Kegiatan Pengawasan
"Kita kan selalu SOP-nya pasti tipiring-kan binaannya gitu loh. Kecuali kalau sudah ada unsur pidana, misalkan ada pembunuhan atau apa, itu mungkin ranahnya kepolisian lah," ucapnya.
Menurut Satriadi, kegiatan pengawasan serta operasi semacam ini rutin dilakukan oleh pihaknya. Patroli serupa akan terus dilakukan terutama di tempat-tempat yang rawan untuk disalahgunakan.
"Dia kan biasanya komunitas gitu namanya ya, jadi kayak janjian di satu tempat di situ yang punya potensi gitu kan," kata dia.