Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat (Jakbar) telah mengambil langkah proaktif dengan memasang 10 lampu Penerang Jalan Umum (PJU) di Taman Daan Mogot KM 12, Jalan Daan Mogot, Cengkareng. Pemasangan ini dilakukan pada Kamis malam, 20 November, sebagai respons terhadap laporan kawasan yang rawan prostitusi gay.
Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Utilitas Kota dan Penerangan Jalan Umum (PSUK-PJU) Sudin Bina Marga Jakbar, Abdul Jabbar, memimpin langsung operasi ini. Sebanyak 10 personel dikerahkan bersama satu mobil skylift untuk memastikan pemasangan berjalan lancar dan efektif. Pemasangan PJU Jakarta Barat ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi taman sebagai ruang publik yang aman.
Inisiatif ini muncul setelah adanya penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakbar yang mengamankan individu terkait prostitusi gay di lokasi yang sama. Wali Kota Jakbar sebelumnya juga telah menginstruksikan penertiban, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Pemasangan PJU untuk Keamanan Lingkungan
Abdul Jabbar menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang 10 titik Penerang Jalan Umum (PJU) menggunakan lampu LED Smart System. Setiap lampu memiliki daya 120 watt, memastikan penerangan yang optimal di seluruh area taman.
Menurut Abdul, keberadaan lampu PJU Jakarta Barat ini sangat krusial untuk menjaga keamanan lingkungan. "Terpasang 10 titik Penerang Jalan Umum (PJU) menggunakan lampu LED Smart System dengan daya lampu 120 watt," kata Abdul saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Penerangan yang memadai diharapkan dapat mencegah berbagai aksi yang tidak diinginkan, termasuk aktivitas ilegal. "Termasuk tempat berkumpulnya pasangan sesama jenis," tambahnya, menyoroti tujuan spesifik dari pemasangan lampu ini.
Advertisement
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta Barat.
Advertisement
Penertiban Aktivitas Prostitusi Gay di Daan Mogot
Sebelum pemasangan PJU, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakbar telah melakukan penertiban di lokasi tersebut. Pada Jumat malam, 14 November, Satpol PP mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat prostitusi gay di taman Jalan Daan Mogot KM 12, Cengkareng.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakbar, Edison Butar Butar, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Iya, jadi semalam itu kita rencananya pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dulu. Ternyata, ada dua orang di situ (diduga terlibat prostitusi gay). Nah, langsung kita ambil lah, dibawa ke Panti Sosial Kedoya," ujar Edison saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 15 November.
Selain mengamankan pelaku, petugas Satpol PP juga memasang empat spanduk berisi larangan tegas. Spanduk tersebut mengimbau agar lokasi itu tidak digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi, merujuk pada Perda DKI 8 Tahun 2007 Pasal 42.
Advertisement
Upaya penertiban ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga ketertiban umum di ruang publik. Penegakan peraturan daerah menjadi prioritas untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.
Advertisement
Instruksi Wali Kota dan Respons Warga
Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto, sebelumnya telah menginstruksikan Satpol PP untuk menindak tegas pelaku prostitusi sesama jenis (gay) di taman Jalan Daan Mogot. Instruksi ini dikeluarkan setelah Wali Kota menerima laporan dari warga yang mengeluhkan maraknya aktivitas homoseksual di lokasi tersebut.
"Ya, sudah diinstruksikan ke Kasatpol PP untuk monitor ke sana dan segera melakukan penertiban. Kalau memang ada para pelaku, ditangkap langsung dan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Uus saat dihubungi ANTARA di Jakarta pada Jumat, 14 November.
Uus menekankan bahwa taman merupakan ruang publik yang harus dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bukan untuk aktivitas ilegal seperti prostitusi. "Taman lajur pinggir Jalan Daan Mogot itu kan ruang publik ya. Jadi mesti dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tidak boleh itu prostitusi," tegasnya.
Advertisement
Sebagai tindak lanjut, Uus juga meminta Kecamatan Cengkareng untuk memasang spanduk anti aktivitas mesum atau prostitusi di lokasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Sumber: AntaraNews