34 Pria Digerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Jadi Tersangka
Penetapan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
34 pria yang diamankan dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di Surabaya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut. Mereka terbagi dalam beberapa klaster, yakni pendana, admin Utama, pembantu dan peserta.
“Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan,” ujar Edy, Selasa (21/10).
Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari (19/10) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu lantai hotel.
Tim gabungan dari Sat Samapta, Polsek Wonokromo, dan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan manajemen hotel sebelum mendatangi kamar yang dimaksud.
Saat pintu kamar dibuka, petugas mendapati puluhan pria tanpa busana dalam satu ruangan, diduga tengah melakukan aktivitas seksual sesama jenis secara berkelompok.
“Kami mengamankan 34 orang yang terdiri dari peserta dan penyelenggara kegiatan. Mereka diduga melanggar norma kesusilaan,” kata AKBP Erika dari Sat Samapta.
Barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan perangkat elektronik turut diamankan dari lokasi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum merinci pasal yang dikenakan terhadap para pelaku.